PALANGKARAYA-Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor.331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/22 tentang kegiatan usaha dan bangunan, tidak diperbolehkan di atas saluran drainase, selokan dan parit perairan.
Surat edaran tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang pengaturan, penertiban, dan pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) bahwa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di atas jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum di seluruh Kota Palangka Raya.
Saat ini, di Kota Palangka Raya masih marak PKL yang berjualan dibadan jalan atau tempat yang tidak semestinya seperti dijalan RTA Milono, Yos Sudarso dan Ahmad Yani.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Pol PP Kota Palangka Raya, Meri Kristin, AP MAP menjelaskan, pihaknya akan datang untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada PKL yang menyalahi aturan. Bahkan, Satpol PP juga banyak menerima pengaduan dari masyarakat dan apabila hal tersebut mendesak, mereka akan segera mendatangi lokasi.
“Wali kota berharap Satpol PP dapat bersikap humanis, namun bukan berarti mentolerir yang salah. Tetap berdasarkan fungsinya untuk membina masyarakat, apabila ada kesalahan maka diberikan teguran, sosialisasi dan imbauan. Apabila hal itu tidak memberikan efek jera, maka selanjutnya akan dilakukan penindakan dengan tegas,” terangnya, baru-baru ini.
Dirinya menegaskan, Satpol PP sama sekali tidak ada keinginan untuk menyita, kalaupun ada penggeseran atau pengangkutan barang dagangan, itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang. Terlebih mengganggu dan menghalangi pengguna jalan lain untuk pejalan kaki serta parkiran kendaraan.
“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar juga dalam rangka mewujudkan Kota Palangka Raya yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan (CANTIK),” katanya. (ovi/ans)