Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Pj Wali Kota: Soal WFA ASN, Bukan Hal Baru

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat berencana menerapkan sistem kerja 3 hari Work From Office (WFO) dan 2 hari Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran. Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyatakan, sistem tersebut bukanlah hal baru, karena sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Ini sebenarnya masih sebatas wacana, atau masih dibahas, apabila memang lebih efisien secara keuangan, pekerjaan bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja,” ujar Husain.

Menurutnya, pekerjaan administratif yang tidak memerlukan kehadiran fisik bisa dikerjakan secara daring, seperti pengumpulan data dan koordinasi melalui Zoom meeting. Namun, ia menegaskan ada kondisi tertentu yang tetap mengharuskan ASN hadir di kantor, seperti penandatanganan dokumen yang bersifat formal. Meski begitu, teknologi tanda tangan elektronik juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi kehadiran fisik tanpa menghambat administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Fairid Terima Audiensi Tim Penguji Calon Direksi PDIM

“Sebenarnya, dalam sistem pemerintahan saat ini, hampir semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah jika memang kebijakan nantinya mengarah ke sana,” tambahnya.

Ia menerangkan, pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan mengikuti dan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kebaikan negara ke depan. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat berencana menerapkan sistem kerja 3 hari Work From Office (WFO) dan 2 hari Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran. Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyatakan, sistem tersebut bukanlah hal baru, karena sudah pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Ini sebenarnya masih sebatas wacana, atau masih dibahas, apabila memang lebih efisien secara keuangan, pekerjaan bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja,” ujar Husain.

Menurutnya, pekerjaan administratif yang tidak memerlukan kehadiran fisik bisa dikerjakan secara daring, seperti pengumpulan data dan koordinasi melalui Zoom meeting. Namun, ia menegaskan ada kondisi tertentu yang tetap mengharuskan ASN hadir di kantor, seperti penandatanganan dokumen yang bersifat formal. Meski begitu, teknologi tanda tangan elektronik juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi kehadiran fisik tanpa menghambat administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Fairid Terima Audiensi Tim Penguji Calon Direksi PDIM

“Sebenarnya, dalam sistem pemerintahan saat ini, hampir semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah jika memang kebijakan nantinya mengarah ke sana,” tambahnya.

Ia menerangkan, pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan mengikuti dan mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kebaikan negara ke depan. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/