PALANGKARAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, terus menggiatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) agar selalu optimal.
Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kota Palangka Raya, Ir. Indriarti Ritadewi, M.AB, mengatakan saat ini terdapat 23 Pokmawas di kota Palangka Raya. Dari total 30 Kelurahan, hanya 23 kelurahan yang dibentuk Pokmawas, karena wilayah tersebut merupakan sungai dan rawa, sementara sisanya berapa di daratan.
Pada ikan sungai, pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Pokmawas untuk mengawasi dari adanya tindakan illegal fishing, agar ikan yang berada di sungai, danau dan rawa tidak punah dan ekosistemnya tidak rusak.
Pemko telah memberikan sarana dan prasarana berupa perahu untuk mengawasi. Rata-rata, 1 pokmawas diberikan 1 perahu dan juga seragam agar kegiatan Pokmawas dapat eksis.
“Pokmawas ini kepanjangan tangan dari dinas untuk mengawasi dari illegal fishing seperti setrum, bom dan racun,” ucapnya saat di temui Kalteng Pos, Rabu (12/7).
Perlunya pengawasan tersebut, karena dikhawatirkan masih ada masyarakat yang melaksanakan illegal fishing, yaitu menangkap ikan tidak dengan alat yang ramah lingkungan.
Dalam peraturan Wali Kota, ada hukum adat yang berlaku apabila terjadi tindakan tersebut. Namun, adapula sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing).
“Kami saat ini telah memasang 9 papan peringatan di lokasi yang rawan terjadi illegal fishing,” ujarnya.
Ditambahkannya, peran masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga sungai, danau dan rawa agar ikan tidak punah. Terlebih, ikan adalah sumber pendapatan masyarakat disekitar wilayah perairan. Apabila punah, maka pendapatan masyarakat akan berkurang berkurang. (ovi/ans)