Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemprov Harus Jadi Contoh Pemberantasan KKN

Upaya Mencegah Pungli dalam Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Erlin Hardi ST mengikuti Forum Group Discussion (FGD) anti pungutan liar dalam pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Rabu (10/2) lalu.

Pada acara tersebut juga dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Ketua DPRD Wiyatno dan Pj Sekretaris Daerah H Nuryakin serta seluruh satgas saber pungli dan diikuti secara daring satgas kabupaten kota.

“Sebagai wujud kongkret komitmen dalam pemberantasan korupsi, pada acara itu juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022 oleh seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi,” kata Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Dana BOS Harus Dikelola dengan Baik dan Bijak

Dalam arahannya, Gubernur Sugianto Sabran selaku Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng membuka secara resmi focus group discussion anti pungli pengadaan barang dan jasa pemerintahan satuan tugas saber pungli UPP Prov Kalteng tahun 2022.

Pembukaan FGD diawali dengan penandatanganan pakta integritas oleh Gubernur H Sugianto Sabran bersama staf ahli, asisten serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng secara simbolis.

FGD Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan pencegahan terjadinya pungutan liar di lingkungan Pemprov Kalteng. Tujuannya agar ada kesamaan persepsi dan tujuan terkait pemberantasan pungutan liar sesuai dengan pemerintah dan rencana program kerja tahun 2022.

Baca Juga :  Cek Hoaks Covid-19 di Sini

Dalam arahannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemprov Kalteng merupakan wujud konkret dari komitmen Pemprov Kalteng untuk proaktif dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela baik itu pungli, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

Gubernur meminta agar Pemprov Kalteng dapat menjadi contoh yang baik, dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat melakukan hal yang sama, bahkan membuat inovasi atau terobosan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan. (nue/ens/ko)

Upaya Mencegah Pungli dalam Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Erlin Hardi ST mengikuti Forum Group Discussion (FGD) anti pungutan liar dalam pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Rabu (10/2) lalu.

Pada acara tersebut juga dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Ketua DPRD Wiyatno dan Pj Sekretaris Daerah H Nuryakin serta seluruh satgas saber pungli dan diikuti secara daring satgas kabupaten kota.

“Sebagai wujud kongkret komitmen dalam pemberantasan korupsi, pada acara itu juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022 oleh seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi,” kata Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Dana BOS Harus Dikelola dengan Baik dan Bijak

Dalam arahannya, Gubernur Sugianto Sabran selaku Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng membuka secara resmi focus group discussion anti pungli pengadaan barang dan jasa pemerintahan satuan tugas saber pungli UPP Prov Kalteng tahun 2022.

Pembukaan FGD diawali dengan penandatanganan pakta integritas oleh Gubernur H Sugianto Sabran bersama staf ahli, asisten serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng secara simbolis.

FGD Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan pencegahan terjadinya pungutan liar di lingkungan Pemprov Kalteng. Tujuannya agar ada kesamaan persepsi dan tujuan terkait pemberantasan pungutan liar sesuai dengan pemerintah dan rencana program kerja tahun 2022.

Baca Juga :  Cek Hoaks Covid-19 di Sini

Dalam arahannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas di lingkungan Pemprov Kalteng merupakan wujud konkret dari komitmen Pemprov Kalteng untuk proaktif dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela baik itu pungli, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

Gubernur meminta agar Pemprov Kalteng dapat menjadi contoh yang baik, dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat melakukan hal yang sama, bahkan membuat inovasi atau terobosan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan. (nue/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/