Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Wujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan melalui KLHS

PALANGKA RAYA-Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu pada acara Konsultasi Publik I Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045, di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (13/6).

Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya dalam kesempatan itu Hera menyampaikan, diwajibkannya menyusun KLHS itu bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Madi Ditunda

Disampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya yang dalam hal ini bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya akan mendampingi dan membantu sampai selesai tahap validasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.

“Diharapkan, dengan terlaksananya konsultasi publik ini proses penyusunan KLHS dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045,” paparnya.

Turut hadir dalam konsultasi publik itu antara lain kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, narasumber dan tenaga ahli dari Universitas Palangka Raya, Ketua Borneo Nature Foundation Kalimantan Tengah dan Kepala Perwakilan Global Green Growth Institute (GGGI) Kalselteng.

Terlihat pula para Damang, perwakilan rumah sakit, klinik maupun perwakilan SPBU se Kota Palangka Raya, perwakilan akademisi Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, pejabat eselon III dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, tim Pokja penyusun KLHS RPJPD Kota Palangka Raya serta para tamu undangan. (hms/ans)

Baca Juga :  RS untuk Pasien Kondisi Sedang, Berat dan Kritis

 

PALANGKA RAYA-Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu pada acara Konsultasi Publik I Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045, di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (13/6).

Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya dalam kesempatan itu Hera menyampaikan, diwajibkannya menyusun KLHS itu bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Madi Ditunda

Disampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya yang dalam hal ini bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya akan mendampingi dan membantu sampai selesai tahap validasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.

“Diharapkan, dengan terlaksananya konsultasi publik ini proses penyusunan KLHS dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045,” paparnya.

Turut hadir dalam konsultasi publik itu antara lain kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, narasumber dan tenaga ahli dari Universitas Palangka Raya, Ketua Borneo Nature Foundation Kalimantan Tengah dan Kepala Perwakilan Global Green Growth Institute (GGGI) Kalselteng.

Terlihat pula para Damang, perwakilan rumah sakit, klinik maupun perwakilan SPBU se Kota Palangka Raya, perwakilan akademisi Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, pejabat eselon III dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, tim Pokja penyusun KLHS RPJPD Kota Palangka Raya serta para tamu undangan. (hms/ans)

Baca Juga :  RS untuk Pasien Kondisi Sedang, Berat dan Kritis

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/