Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Jampidum Setujui Penghentian Lima Perkara dari Tiga Kejari

PALANGKA RAYA-Kamis (10/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui lima Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), masing-masing satu perkara dari Kejari Pulang Pisau dan Kotawaringin Barat (Kobar).

Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tiga perkara atas nama  tersangka ZMN melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kedua tersangka RS melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Palangka Raya Masih PPKM Level Dua

Ketiga tersangka S melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau satu perkara atas nama tersangka AY melanggar pasal 480 ke 1 KUHP. Terakhir Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat satu perkara atas nama tersangka R melanggar pasal 372 KUHP.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH, MH, Wakajati Kalteng M. Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Baca Juga :  Penting Pendidikan Karakter Politik, Kepala Kesbangpol Minta Parpol Menjalankan Nilai-Nilai Pancasila

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kamis (10/8), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui lima Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yaitu tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), masing-masing satu perkara dari Kejari Pulang Pisau dan Kotawaringin Barat (Kobar).

Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tiga perkara atas nama  tersangka ZMN melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kedua tersangka RS melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Palangka Raya Masih PPKM Level Dua

Ketiga tersangka S melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan  Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau satu perkara atas nama tersangka AY melanggar pasal 480 ke 1 KUHP. Terakhir Dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat satu perkara atas nama tersangka R melanggar pasal 372 KUHP.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH, MH, Wakajati Kalteng M. Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH.

Baca Juga :  Penting Pendidikan Karakter Politik, Kepala Kesbangpol Minta Parpol Menjalankan Nilai-Nilai Pancasila

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kajari Kotawaringin Barat, Kajari Pulang Pisau, dan Kajari Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/