Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

74 Koperasi Diusulkan untuk Dibubarkan

PALANGKARAYA-Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, membeberkan bahwa saat ini di Kota Palangka Raya terdapat 120 koperasi yang sudah tidak aktif. Bahkan, dari total tersebut, sebanyak 74 koperasi akan diusulkan untuk dibubarkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Koperasi, Yunitha Andrie, mengatakan, daftar 74 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut telah disampaikan ke kelurahan dan kecamatan. Namun, saat ini masih dalam tahap himbauan, agar ada anggota koperasi yang masuk dalam daftar dapat melihat dan mengetahui.

Koperasi yang diusulkan itu dikarenakan sudah 10 tahun tidak melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT) dan setelah diverifikasi ada koperasi yang saat ini sudah tidak ditemukan lagi.

Baca Juga :  Penyaluran Elpiji 3Kg Harus Tepat Sasaran

“Misalnya ada anggota yang mengetahui bahwa koperasi mereka diusulkan untuk bubar, apabila mereka tidak setuju, bisa memberikan sanggahan ke DPKUKMP,” ucapnya.

Pihahknya memberikan batas waktu selama 2 bulan apabila ada koperasi yang merasa keberatan dan ingin mengaktifkan kembali. Koperasi tersebut dapat menyertakan alasan dan sanggahan resmi, lalu selanjutnya bisa dikonsultasikan dengan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Dikatakan Yunitha, sesuai dengan peraturan, apabila koperasi selama 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT ataupun selama 2 tahun tidak melakukan aktifitas usahanya, maka koperasi tersebut boleh untuk dibubarkan.

“Kita cek mana yang akan dibubarkan dan mana yang masih bisa diaktifkan. Karena mereka nanti akan diusulkan dari dinas provinsi dan langsung ke kementerian, setelah kita identifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Kebut Program Infrastruktur

Kendati demikian, sebelum koperasi dibubarkan, Kabid Koperasi itu mengatakan pihaknya harus memiliki data yang valid.

“DPKUKMP Kota Palangka Raya akan siap untuk membina dan membimbing Koperasi yang tidak aktif. Apabila kemudian mereka yang tidak aktif dan anggotanya sepakat untuk bubar, silahkan untuk ditindak lanjuti dengan melaporkan ke dinas,” terangnya. (ovi/ans)

PALANGKARAYA-Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, membeberkan bahwa saat ini di Kota Palangka Raya terdapat 120 koperasi yang sudah tidak aktif. Bahkan, dari total tersebut, sebanyak 74 koperasi akan diusulkan untuk dibubarkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Koperasi, Yunitha Andrie, mengatakan, daftar 74 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut telah disampaikan ke kelurahan dan kecamatan. Namun, saat ini masih dalam tahap himbauan, agar ada anggota koperasi yang masuk dalam daftar dapat melihat dan mengetahui.

Koperasi yang diusulkan itu dikarenakan sudah 10 tahun tidak melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT) dan setelah diverifikasi ada koperasi yang saat ini sudah tidak ditemukan lagi.

Baca Juga :  Penyaluran Elpiji 3Kg Harus Tepat Sasaran

“Misalnya ada anggota yang mengetahui bahwa koperasi mereka diusulkan untuk bubar, apabila mereka tidak setuju, bisa memberikan sanggahan ke DPKUKMP,” ucapnya.

Pihahknya memberikan batas waktu selama 2 bulan apabila ada koperasi yang merasa keberatan dan ingin mengaktifkan kembali. Koperasi tersebut dapat menyertakan alasan dan sanggahan resmi, lalu selanjutnya bisa dikonsultasikan dengan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Dikatakan Yunitha, sesuai dengan peraturan, apabila koperasi selama 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT ataupun selama 2 tahun tidak melakukan aktifitas usahanya, maka koperasi tersebut boleh untuk dibubarkan.

“Kita cek mana yang akan dibubarkan dan mana yang masih bisa diaktifkan. Karena mereka nanti akan diusulkan dari dinas provinsi dan langsung ke kementerian, setelah kita identifikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Kebut Program Infrastruktur

Kendati demikian, sebelum koperasi dibubarkan, Kabid Koperasi itu mengatakan pihaknya harus memiliki data yang valid.

“DPKUKMP Kota Palangka Raya akan siap untuk membina dan membimbing Koperasi yang tidak aktif. Apabila kemudian mereka yang tidak aktif dan anggotanya sepakat untuk bubar, silahkan untuk ditindak lanjuti dengan melaporkan ke dinas,” terangnya. (ovi/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/