Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Palangka Raya Masih PPKM Level Dua

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 4 tahun 2022 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari lalu, Palangka Raya masih dinyatakan pada level dua penerapan PPKM nya. Hal ini dibenarkan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

“PPKM level dua ini berlaku mulai tanggal 18 Januari hingga 31 Januari 2022 dan untuk target testing harian untuk Kota Palangka Raya kita diminta untuk melakukan minimal 42 orang yang dites setiap harinya,” ungkapnya, Selasa (18/1).

Sambungnya, adapun untuk jumlah kelurahan yang dinyatakan zona hijau masih 29 kelurahan. Namun ada terdapat dua kelurahan yang mengalami perubahan status zonasinya. Di mana sebelumnya Kelurahan Pahandut zona kuning. Maka berdasarkan data terbaru kelurahan tersebut kembali hijau, dan untuk kelurahan Palangka yang sebelumnya ada pada zona hijau kini berubah menjadi kuning karena terdapat satu orang terkonfi rmasi positif dan melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman).

Baca Juga :  RS untuk Pasien Kondisi Sedang, Berat dan Kritis

Dengan adanya perubahan zonasi pada dua kelurahan tersebut, makan juga berdampak pada perubahan zonasi kecamatan. Sebelumnya Kecamatan Pahandut zona kuning kini berubah menjadi zona hijau. Dan sebaliknya kecamatan Jekan Raya yang sebelumnya zona hijau kini berubah menjadi zona kuning akibat adanya satu kelurahannya yang berzona kuning. “Memang untuk perubahan zona ini fleksibel sesuai data sebaran Covid-19 nya,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 4 tahun 2022 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari lalu, Palangka Raya masih dinyatakan pada level dua penerapan PPKM nya. Hal ini dibenarkan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

“PPKM level dua ini berlaku mulai tanggal 18 Januari hingga 31 Januari 2022 dan untuk target testing harian untuk Kota Palangka Raya kita diminta untuk melakukan minimal 42 orang yang dites setiap harinya,” ungkapnya, Selasa (18/1).

Sambungnya, adapun untuk jumlah kelurahan yang dinyatakan zona hijau masih 29 kelurahan. Namun ada terdapat dua kelurahan yang mengalami perubahan status zonasinya. Di mana sebelumnya Kelurahan Pahandut zona kuning. Maka berdasarkan data terbaru kelurahan tersebut kembali hijau, dan untuk kelurahan Palangka yang sebelumnya ada pada zona hijau kini berubah menjadi kuning karena terdapat satu orang terkonfi rmasi positif dan melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman).

Baca Juga :  RS untuk Pasien Kondisi Sedang, Berat dan Kritis

Dengan adanya perubahan zonasi pada dua kelurahan tersebut, makan juga berdampak pada perubahan zonasi kecamatan. Sebelumnya Kecamatan Pahandut zona kuning kini berubah menjadi zona hijau. Dan sebaliknya kecamatan Jekan Raya yang sebelumnya zona hijau kini berubah menjadi zona kuning akibat adanya satu kelurahannya yang berzona kuning. “Memang untuk perubahan zona ini fleksibel sesuai data sebaran Covid-19 nya,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/