Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dana BOS Harus Dikelola dengan Baik dan Bijak

PALANGKA RAYA-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib digratiskan bagi para peserta didik yang ingin masuk sekolah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si, saat ditemui awak media setelah Upacara Peringatan HUT ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (19/6).

Jayani menjelaskan, dana BOS yang diterima masing-masing sekolah berbeda, berdasarkan jumlah siswa. “Seperti misalkan di SMP, setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar satu juta rupiah pertahunnya. Misalkan dalam satuan pendidikan ada 500 siswa, maka Rp.500 juta biaya operasional yang diterima, dan itu lah akan dikelola oleh sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Kelurahan Alami Banjir

Jayani menjelaskan, dalam peraturan yang telah ditetapkan, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), membiayai kegiatan kesiswaan, transportasi siswa saat kegiatan perlombaan, membantu siswa miskin, membeli peralatan sekolah, membiayai kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler dan lain sebagainya.

Disisi lain, Jayani juga menyampaikan larangan penggunaan dana BOS seperti untuk studi banding dan mengajak siswa berwisata.

Biaya pendidikan sekolah di bawah naungan Disdik Palangka Raya yang penerima dana BOS gratis, sedangkan sekolah swasta yang tidak menerima, tetap berbayar sesuai kebijakan dari masing-masing sekolah.

“Semua sekolah negeri mendapatkan dana BOS, kalau sekolah swasta khusus yang sudah mempunyai ijin operasional dan terakreditasi dapat memperoleh dana BOS,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Sekolah

Dana BOS bertujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat terkait dengan pembiayaan pendidikan. Selain itu agar masyarakat mendapat kesempatan secara merata untuk dapat mengenyam pendidikan.

Dalam penggunaannya, Jayani mengatakan, dana BOS harus selalu dilaporkan secara rutin dan selalu diawasi oleh tim pengawas masing-masing sekolah. Dirinya berharap agar dana BOS dapat dikelola sebaik mungkin secara transparan, sesuai dengan aturan yang ada pada juknis pengelolaan dana BOS.

“Kelola dengan baik, gunakanlah dengan bijak, kepala sekolah juga harus bisa mengatur dana itu sebaik mungkin karna untuk negeri satu-satunya dana untuk operasional sekolahnya adalah dana BOS,” tambah Jayani. (ovi/ans)

PALANGKA RAYA-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib digratiskan bagi para peserta didik yang ingin masuk sekolah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si, saat ditemui awak media setelah Upacara Peringatan HUT ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (19/6).

Jayani menjelaskan, dana BOS yang diterima masing-masing sekolah berbeda, berdasarkan jumlah siswa. “Seperti misalkan di SMP, setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar satu juta rupiah pertahunnya. Misalkan dalam satuan pendidikan ada 500 siswa, maka Rp.500 juta biaya operasional yang diterima, dan itu lah akan dikelola oleh sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Kelurahan Alami Banjir

Jayani menjelaskan, dalam peraturan yang telah ditetapkan, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), membiayai kegiatan kesiswaan, transportasi siswa saat kegiatan perlombaan, membantu siswa miskin, membeli peralatan sekolah, membiayai kegiatan pembelajaran ekstrakulikuler dan lain sebagainya.

Disisi lain, Jayani juga menyampaikan larangan penggunaan dana BOS seperti untuk studi banding dan mengajak siswa berwisata.

Biaya pendidikan sekolah di bawah naungan Disdik Palangka Raya yang penerima dana BOS gratis, sedangkan sekolah swasta yang tidak menerima, tetap berbayar sesuai kebijakan dari masing-masing sekolah.

“Semua sekolah negeri mendapatkan dana BOS, kalau sekolah swasta khusus yang sudah mempunyai ijin operasional dan terakreditasi dapat memperoleh dana BOS,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Sekolah

Dana BOS bertujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat terkait dengan pembiayaan pendidikan. Selain itu agar masyarakat mendapat kesempatan secara merata untuk dapat mengenyam pendidikan.

Dalam penggunaannya, Jayani mengatakan, dana BOS harus selalu dilaporkan secara rutin dan selalu diawasi oleh tim pengawas masing-masing sekolah. Dirinya berharap agar dana BOS dapat dikelola sebaik mungkin secara transparan, sesuai dengan aturan yang ada pada juknis pengelolaan dana BOS.

“Kelola dengan baik, gunakanlah dengan bijak, kepala sekolah juga harus bisa mengatur dana itu sebaik mungkin karna untuk negeri satu-satunya dana untuk operasional sekolahnya adalah dana BOS,” tambah Jayani. (ovi/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/