PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada forum Rapat Paripurna ke – 2 masa sidang III tahun sidang 2021 – 2022, menyampaikan pidato pengantar tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2021.
Fairid menyampaikan, penyusunan laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya dilakukan secara step by step. Dimulai dengan penyampaian laporan keuangan SOPD kepada pejabat pengelola keuangan.
Selanjutnya disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana hasil laporan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang ke enam secara berturut-turut.
“Realisasi pendapatan Kota Palangka Raya pada tahun 2021 adalah Rp 289.399.107.673,39 (dua ratus delapan puluh miliyar lebih) dan realilisasi belanja daerah pada tahun 2021 adalah sebesar 1.282.200.280.151,00 atau (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliyar lebih),” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut Fairid menyampaikan, adapun untuk neraca Pemerintah Kota Palangka Raya per 31 Desember 2021 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.892.729.071.144,37 ( Tiga triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar lebih).
Sedangkan untuk jumlah kewajiban sebesar Rp 43.615.221.961,20 (empat puluh tiga miliar lebih) dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.849.113.849.183,17 (Tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar lebih).
“Selanjutnya kami menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, ini untuk di bahas sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan,” terangnya. (ahm/ans/ko)