Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Wali Kota Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah

PALANGKA RAYA – Demi memutuskan mata rantai sebaran Covid – 19 dan mencegah sebaran Covid – 19 di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah.

Adapun isi dari SE tersebut adalah pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik. Sementara itu untuk ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas dinas dan bersifat penting atau tidak dapat di tunda, harus dilengkapi surat tugas yang di tanda tangani pejabat berwenang.

Baca Juga :  Wali Kota dan Batamad Saling Bertukar Pikiran

“Surat edaran ini saya keluarkan untuk mencegah para ASN Kota Palangka Raya terkonfirmasi positif Covid – 19 dan mencegah para ASN Kota Palangka untuk menjadi karier virus Covid – 19,” Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kemarin.

Sambungnya, dalam rangka menerapkan surat edaran ini pejabat atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya diminta menetapkan pengaturan teknis dilingkungan instansi masing – masing.
Selain itu apabila ada ASN yang melanggar aturan sesuai dengan SE tersebut diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Saya minta kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah bisa menerapkan dan memberikan pemahaman kepada para staf ASN nya agar bisa menerapkan dan mematuhi SE tersebut,” tegasnya. (ahm/ans/ko)

Baca Juga :  Patut Ditiru, RT 03 Panarung Bentuk Satgas Peduli

PALANGKA RAYA – Demi memutuskan mata rantai sebaran Covid – 19 dan mencegah sebaran Covid – 19 di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan sistem kerja pegawai di lingkungan pemerintah.

Adapun isi dari SE tersebut adalah pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik. Sementara itu untuk ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas dinas dan bersifat penting atau tidak dapat di tunda, harus dilengkapi surat tugas yang di tanda tangani pejabat berwenang.

Baca Juga :  Wali Kota dan Batamad Saling Bertukar Pikiran

“Surat edaran ini saya keluarkan untuk mencegah para ASN Kota Palangka Raya terkonfirmasi positif Covid – 19 dan mencegah para ASN Kota Palangka untuk menjadi karier virus Covid – 19,” Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kemarin.

Sambungnya, dalam rangka menerapkan surat edaran ini pejabat atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya diminta menetapkan pengaturan teknis dilingkungan instansi masing – masing.
Selain itu apabila ada ASN yang melanggar aturan sesuai dengan SE tersebut diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Saya minta kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah bisa menerapkan dan memberikan pemahaman kepada para staf ASN nya agar bisa menerapkan dan mematuhi SE tersebut,” tegasnya. (ahm/ans/ko)

Baca Juga :  Patut Ditiru, RT 03 Panarung Bentuk Satgas Peduli

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/