Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pedagang Durian Wajib Tertib dalam Membuka Lapaknya

PALANGKA RAYA-Musim durian tiba, masyarakat berbondong-bondong membelinya. Raja buah tersebut banyak digemari mulai dari kalangan muda hingga tua. Terlihat banyak sekali pendagang yang membuka lapaknya di bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Meri Kristin mengimbau kepada pedagang durian agar memilih tempat yang aman dan nyaman bagi pembeli, penjual dan semua pengguna jalan.

“Apabila membuka lapak nya tertib dan sesuai dengan tempat nya, itu akan membuat nyaman bagi semua jalan. Dan tidak menyebabkan kemacetan,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos via Whatsapp, Rabu (21/6).

Meri Kristin menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima, daerah yang dilarang keras sebagai tempat berjualan antara lain, di jalan, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Perekonomian di Kota Cantik Makin Menggeliat

“Semua itu telah diatur dalam perda. Terkecuali kawasan dan waktu tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota Palangka Raya,” ungkapnya

Meri Kristin menuturkan, apabila Satpol PP menemukan ruas jalan dipenuhi dengan pedagang durian dadakan maka akan menginstruksikan pedagang tersebut untuk pindah.

“Yang pasti, apabila kami menemukan hal tersebut. Kami akan minta pedagang untuk bergeser ke tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Lanjut Meri, untuk pedagang yang masih kukuh untuk berjualan di bahu jalan, jalur hijau, dan trotoar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Maka akan ditindak lanjuti. “Yang pasti kita tidak akan memberi izin kepada para pedagang apabila berjualan di tempat yang tidak sesuai,” tutupnya. (*ham/ans)

Baca Juga :  Bulog Jual Beras Subsidi Rp48 Ribu per 5 Kilo

PALANGKA RAYA-Musim durian tiba, masyarakat berbondong-bondong membelinya. Raja buah tersebut banyak digemari mulai dari kalangan muda hingga tua. Terlihat banyak sekali pendagang yang membuka lapaknya di bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat, Meri Kristin mengimbau kepada pedagang durian agar memilih tempat yang aman dan nyaman bagi pembeli, penjual dan semua pengguna jalan.

“Apabila membuka lapak nya tertib dan sesuai dengan tempat nya, itu akan membuat nyaman bagi semua jalan. Dan tidak menyebabkan kemacetan,” ujarnya saat dihubungi Kalteng Pos via Whatsapp, Rabu (21/6).

Meri Kristin menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima, daerah yang dilarang keras sebagai tempat berjualan antara lain, di jalan, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Perekonomian di Kota Cantik Makin Menggeliat

“Semua itu telah diatur dalam perda. Terkecuali kawasan dan waktu tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota Palangka Raya,” ungkapnya

Meri Kristin menuturkan, apabila Satpol PP menemukan ruas jalan dipenuhi dengan pedagang durian dadakan maka akan menginstruksikan pedagang tersebut untuk pindah.

“Yang pasti, apabila kami menemukan hal tersebut. Kami akan minta pedagang untuk bergeser ke tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Lanjut Meri, untuk pedagang yang masih kukuh untuk berjualan di bahu jalan, jalur hijau, dan trotoar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Maka akan ditindak lanjuti. “Yang pasti kita tidak akan memberi izin kepada para pedagang apabila berjualan di tempat yang tidak sesuai,” tutupnya. (*ham/ans)

Baca Juga :  Bulog Jual Beras Subsidi Rp48 Ribu per 5 Kilo

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/