Minggu, September 8, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Pemko Gencarkan Upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar acara kick off dan sosialisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Palangka Raya untuk periode 2025-2030. Kegiatan ini berlangsung di aula Rahan Pumpung Kapakat, Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut dan berlangsung selama dua hari pada tanggal 18 hingga 19 Juni, Jumat (20/7/2024).

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu secara langsung menyempatkan mengunjungi kegiatan tersebut, yang mana bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perekonomian yang adil dan berkeadilan serta memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama yang berkategori miskin atau kurang mampu.

Baca Juga :  Pekan Imunisasi Nasional Polio Digelar Akhir Juli

“Untuk mewujudkan penanganan kemiskinannya dengan lebih terkoordinasi dengan baik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk memperbaiki perencanaan yang lebih baik lagi, pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya tegas.

Sementara Plt Sekretaris Bappedalitbang, Kurniawan S Utama, menggarisbawahi penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, merupakan prioritas nasional yang harus ditangani secara terkoordinasi dan terencana. Kendala yang dihadapi termasuk akses terhadap kebutuhan dasar, rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan yang tidak memadai, serta akses terhadap air bersih yang terbatas.

Dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Pemkot Palangka Raya telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertanggung jawab dalam menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tim Jamwas Kejagung Inspeksi Khusus ke Kejati Kalteng

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini juga mencakup alokasi anggaran dalam APBD serta pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan program-program yang dirancang tepat sasaran. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar acara kick off dan sosialisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Palangka Raya untuk periode 2025-2030. Kegiatan ini berlangsung di aula Rahan Pumpung Kapakat, Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut dan berlangsung selama dua hari pada tanggal 18 hingga 19 Juni, Jumat (20/7/2024).

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu secara langsung menyempatkan mengunjungi kegiatan tersebut, yang mana bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perekonomian yang adil dan berkeadilan serta memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama yang berkategori miskin atau kurang mampu.

Baca Juga :  Pekan Imunisasi Nasional Polio Digelar Akhir Juli

“Untuk mewujudkan penanganan kemiskinannya dengan lebih terkoordinasi dengan baik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan untuk memperbaiki perencanaan yang lebih baik lagi, pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya tegas.

Sementara Plt Sekretaris Bappedalitbang, Kurniawan S Utama, menggarisbawahi penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, merupakan prioritas nasional yang harus ditangani secara terkoordinasi dan terencana. Kendala yang dihadapi termasuk akses terhadap kebutuhan dasar, rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan yang tidak memadai, serta akses terhadap air bersih yang terbatas.

Dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Pemkot Palangka Raya telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertanggung jawab dalam menyusun program dan kegiatan pada rencana kerja Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tim Jamwas Kejagung Inspeksi Khusus ke Kejati Kalteng

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini juga mencakup alokasi anggaran dalam APBD serta pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan program-program yang dirancang tepat sasaran. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/