Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Tiga Kecamatan Zona Merah

Satu Kecamatan Oranye dan Satunya Kuning

PALANGKA RAYA – Berdasarkan laporan terbaru data dari tim data Satuan Tugas Covid- 19 Kota Palangka Raya, saat ini dari lima kecamatan yang berada di Kota Palangka Raya ada tiga kecamatan dinyatakan zona merah.

Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau. Ketiga kecamatan ini dinyatakan zona merah adalah diakibatkan ada kelurahannya yang dinyatakan zona merah.

Seperti di Kecamatan Jekan Raya empat kelurahannya zona merah sebaran Covid – 19, di kecamatan Pahandut juga ada empat kelurahan yang berada di zona merah, sedangkan di kecamatan Sebangau ada tiga kelurahan yang berada zona merah.

Baca Juga :  DMI Kota dan BPBD Jalin Kerja Sama

“Mulai oranye dan merahnya zona sebaran Covid – 19 ini merupakan sebagai peringatan bagi kita semua agar kembali memperkuat dan memperketat penerapan Prokes dalam kegiatan sehari – hari,” ungkapnya kemarin.

Sementara itu untuk Kecamatan Bukit Batu dinyatakan zona oranye karena ada sebanyak empat kelurahan juga yang dinyatakan zona merah sebaran Covid – 19, di sisi lain kecamatan Rakumpit dinyatakan zona kuning

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kelurahan yang berzona merah di Kecamatan Rakumpit, namun ada dua kelurahan yang dinyatakan zona kuning sebaran Covid – 19 yaitu Kelurahan Mungku Baru dan Petuk Bukit.

“Untuk informasi bersama saat ini ada 15 keluarahan berzona merah, satu kelurahan zona oranye, enam kelurahan zona kuning dan delapan kelurahan zona hijau, ayo masyarakat mari terapkan Prokes secara ketat,” tegasnya. (ahm/ans/ko)

Baca Juga :  Wali Kota Lepasliarkan 50.000 Benih Ikan

Satu Kecamatan Oranye dan Satunya Kuning

PALANGKA RAYA – Berdasarkan laporan terbaru data dari tim data Satuan Tugas Covid- 19 Kota Palangka Raya, saat ini dari lima kecamatan yang berada di Kota Palangka Raya ada tiga kecamatan dinyatakan zona merah.

Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau. Ketiga kecamatan ini dinyatakan zona merah adalah diakibatkan ada kelurahannya yang dinyatakan zona merah.

Seperti di Kecamatan Jekan Raya empat kelurahannya zona merah sebaran Covid – 19, di kecamatan Pahandut juga ada empat kelurahan yang berada di zona merah, sedangkan di kecamatan Sebangau ada tiga kelurahan yang berada zona merah.

Baca Juga :  DMI Kota dan BPBD Jalin Kerja Sama

“Mulai oranye dan merahnya zona sebaran Covid – 19 ini merupakan sebagai peringatan bagi kita semua agar kembali memperkuat dan memperketat penerapan Prokes dalam kegiatan sehari – hari,” ungkapnya kemarin.

Sementara itu untuk Kecamatan Bukit Batu dinyatakan zona oranye karena ada sebanyak empat kelurahan juga yang dinyatakan zona merah sebaran Covid – 19, di sisi lain kecamatan Rakumpit dinyatakan zona kuning

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya kelurahan yang berzona merah di Kecamatan Rakumpit, namun ada dua kelurahan yang dinyatakan zona kuning sebaran Covid – 19 yaitu Kelurahan Mungku Baru dan Petuk Bukit.

“Untuk informasi bersama saat ini ada 15 keluarahan berzona merah, satu kelurahan zona oranye, enam kelurahan zona kuning dan delapan kelurahan zona hijau, ayo masyarakat mari terapkan Prokes secara ketat,” tegasnya. (ahm/ans/ko)

Baca Juga :  Wali Kota Lepasliarkan 50.000 Benih Ikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/