PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi telah mengeluarkan aturan dan imbauan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023, dengan harapan dalam rangka menyambut dan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti.
Adapun isi Surat edaran Wali Kota Palangka Raya yaitu mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1444 H/2023 . Wali Kota Palangka Raya. Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.
“Surat Edaran sudah resmi keluar, maka dari itu, kepada warga Palangka Raya agar memperhatikan dan kerjasamanya supaya mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan berlangsung,” tegas Fairid Naparin, Kamis (23/3/2023).
Adapun isi dari surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut sebagai berikut, diungkapkan Fairid yaitu isinya agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Imbauan lainya yaitu menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik ata Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada
“Jadi ada beberapa imbauan yang ada di dalam Surat Edaran dan bisa dijalankan dan surat itu berlaku satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri, selama bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub Malam tidak diperkenankan buka, ” imbau Fairid.
Namun dari SE tersebut lanjutnya ada pengecualian seperti tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, Cafe, Permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
“Jadi selama bulan Ramadan, Karaoke, Cafe, Permainan Biliar serta Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dan Kedai Makan, Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Saya juga mengimbau kepada pengusaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dan Kedai Makan, Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas hingga aktivitas memperjualbelikan, membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak,” imbuhnya. (ena/ans)