Selasa, Juni 24, 2025
24 C
Palangkaraya

Pemko Ajukan Perubahan Fungsi Hutan Demi Perumahan Bebas Konflik

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengatasi persoalan pertanahan, khususnya dalam mendukung pengembangan perumahan yang bebas konflik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, problematika pertanahan di Palangka Raya saat ini cukup kompleks. Mulai dari tumpang tindih lahan hingga penguasaan tanpa kejelasan hukum masih kerap terjadi, terutama pada lahan-lahan yang hendak dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya cukup banyak. Salah satunya adalah tumpang tindih lahan dan penguasaan yang belum jelas. Karena itu, kami menekankan pentingnya prinsip clear and clean dalam penyediaan lahan perumahan,” ujar Achmad Zaini, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Siapkan Strategi Antisipasi Banjir

Menurutnya, pembangunan perumahan harus dipastikan tidak berada di atas lahan bermasalah. Tanah yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

“Artinya, dengan adanya pembangunan, tanah tersebut tidak boleh memicu permasalahan.

Maka, kami ingin memastikan semuanya dalam kondisi aman secara hukum dan sosial,” tegasnya. Sebagai bagian dari solusi, Pemko saat ini tengah mengajukan perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif menjadi APL. “Yang kami ajukan ke Kementerian Kehutanan ialah HPK hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak produktif. Kami akan mengajukan ini hingga 44 persen di HPK non produktif,” terang Zaini.

Baca Juga :  Fairid Tinjau Lokasi Kebakaran Puntun dan Salurkan Bantuan Korban

Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang diusulkan untuk perubahan fungsi ini pada kenyataannya sudah tidak berupa hutan lagi dan telah dikuasai oleh masyarakat secara eksisting.

“Lahan-lahan yang kami ajukan ini secara kondisi di lapangan memang sudah tidak produktif, bahkan tidak lagi berupa hutan. Maka kami nilai ini sangat layak untuk diubah statusnya agar bisa digunakan secara legal dan terencana,” tutupnya. (ham/ans)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengatasi persoalan pertanahan, khususnya dalam mendukung pengembangan perumahan yang bebas konflik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan, problematika pertanahan di Palangka Raya saat ini cukup kompleks. Mulai dari tumpang tindih lahan hingga penguasaan tanpa kejelasan hukum masih kerap terjadi, terutama pada lahan-lahan yang hendak dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya cukup banyak. Salah satunya adalah tumpang tindih lahan dan penguasaan yang belum jelas. Karena itu, kami menekankan pentingnya prinsip clear and clean dalam penyediaan lahan perumahan,” ujar Achmad Zaini, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Siapkan Strategi Antisipasi Banjir

Menurutnya, pembangunan perumahan harus dipastikan tidak berada di atas lahan bermasalah. Tanah yang digunakan harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak memicu konflik di kemudian hari.

“Artinya, dengan adanya pembangunan, tanah tersebut tidak boleh memicu permasalahan.

Maka, kami ingin memastikan semuanya dalam kondisi aman secara hukum dan sosial,” tegasnya. Sebagai bagian dari solusi, Pemko saat ini tengah mengajukan perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif menjadi APL. “Yang kami ajukan ke Kementerian Kehutanan ialah HPK hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak produktif. Kami akan mengajukan ini hingga 44 persen di HPK non produktif,” terang Zaini.

Baca Juga :  Fairid Tinjau Lokasi Kebakaran Puntun dan Salurkan Bantuan Korban

Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang diusulkan untuk perubahan fungsi ini pada kenyataannya sudah tidak berupa hutan lagi dan telah dikuasai oleh masyarakat secara eksisting.

“Lahan-lahan yang kami ajukan ini secara kondisi di lapangan memang sudah tidak produktif, bahkan tidak lagi berupa hutan. Maka kami nilai ini sangat layak untuk diubah statusnya agar bisa digunakan secara legal dan terencana,” tutupnya. (ham/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/