Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Aplikasi Lapor Sukses Tangani Laporan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya memberikan pelayanan publik tanpa sekat atau akses tanpa batas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pemko Palangka Raya membuat sebuah portal pengaduan resmi. Portal tersebut adalah aplikasi lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, dimana layanan tersebut sudah berdiri sejak bulan November tahun 2019 lalu, dan melaunching tiga buah cara menggunakan layanan lapor.

Pertama yaitu melalui pesan singkat (SMS) dengan format PALANGKA RAYA spasi isi aduan kemudian kirimkan ke nomor 1708, kedua bisa melalui www.lapor.go.id, ketiga bisa mendownload aplikasi lapor di market store.

“Mari gunakan aplikasi lapor pemerintah Kota Palangka Raya, karena sudah ada beberapa bukti laporan masyarakat yang sudah di tindak lanjuti oleh instansi pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap plt Kepala Diskominfo SP Fifi Arfina kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tangkap Ikan dengan Cara Ramah Lingkungan

Sambungnya, adapun beberapa contoh tindak lanjut aplikasi lapor yang sudah ditangani adalah pertama adanya laporan permintaan pembersihan drainase dari masyarakat di Jalan Bakti, yang ditangani PUPR Kota Palangka Raya.

Kemudian adanya laporan masyarakat terkait pembuatan saluran air untuk Jalan Raya dimana diberikan penanganan penyudetan, karena jalan tersebut adalah merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Selanjutnya adanya penertiban warung tenda di depan kantor Disnaker yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya.

“Layanan lapor ini adalah bentuk perwujudan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan publik,” terangnya. (ahm/ans/ko)

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya memberikan pelayanan publik tanpa sekat atau akses tanpa batas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pemko Palangka Raya membuat sebuah portal pengaduan resmi. Portal tersebut adalah aplikasi lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, dimana layanan tersebut sudah berdiri sejak bulan November tahun 2019 lalu, dan melaunching tiga buah cara menggunakan layanan lapor.

Pertama yaitu melalui pesan singkat (SMS) dengan format PALANGKA RAYA spasi isi aduan kemudian kirimkan ke nomor 1708, kedua bisa melalui www.lapor.go.id, ketiga bisa mendownload aplikasi lapor di market store.

“Mari gunakan aplikasi lapor pemerintah Kota Palangka Raya, karena sudah ada beberapa bukti laporan masyarakat yang sudah di tindak lanjuti oleh instansi pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap plt Kepala Diskominfo SP Fifi Arfina kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tangkap Ikan dengan Cara Ramah Lingkungan

Sambungnya, adapun beberapa contoh tindak lanjut aplikasi lapor yang sudah ditangani adalah pertama adanya laporan permintaan pembersihan drainase dari masyarakat di Jalan Bakti, yang ditangani PUPR Kota Palangka Raya.

Kemudian adanya laporan masyarakat terkait pembuatan saluran air untuk Jalan Raya dimana diberikan penanganan penyudetan, karena jalan tersebut adalah merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Selanjutnya adanya penertiban warung tenda di depan kantor Disnaker yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya.

“Layanan lapor ini adalah bentuk perwujudan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan publik,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/