PALANGKA RAYA- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Palangka Raya, Rodius menyampaikan, saat ini BPBD Kota sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya. Sehingga, BPBD akan terus menerus melakukan sosialisasi di lima kecamatan tentang kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
“Kami juga sudah mulai melakukan sosialisasi menggunakan mobil resque BPBD, lalu pemasangan spanduk untuk mengingatkan bahaya karhutla khususnya di wilayah rawan karhutla,” jelasnya saat menjadi salah satu narasumber pada acara Sarasehan Karhutla 2023 di Aula Kelurahan Petuk Katimpun, Jumat (23/6).
Rodius menambahkan, mereka telah membentuk posko gabungan untuk siap siagaan karhutla. Dan juga, BPBD telah melakukan aksi penanggulangan karhutla oleh tim satgas.
“Seperti melakukan patroli gabungan bersama tim satgas, membentuk tim/regu untuk pembagian kelompok, dan melakukan pemadaman kebakaran pada wilayah yang terbakar. Jadi, apabila ada laporan masyarakat terkait karhutla, maka kita langsung bertindak,” ungkapnya.
Rodius menuturkan, status siaga darurat karhutla Kota Palangka Raya berakhir pada 8 Agustus 2023. Namun, apabila kabut asap semakin meluas dan mengganggu perekonomian, maka pihak BPBD akan meningkatkan statusnya menjadi tanggap darurat karhutla.
“Apabila hal tersebut memang terjadi, status tanggap darurat akan diberlakukan selama 14 hari. Dengan melibatkan 300 orang dan diharapkan 5 poslap tersebut sudah mantap dan dapat digunakan,” katanya
Sesuai arahan dan komitmen presiden, lanjut Rodius. Yang lebih diutamakan yaitu pencegahan bahkan dari titik terkecil pun. Mulai yang paling dasar yakni dari lingkungan rumah tangga.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. Karena saat ini Kota Palangka Raya berada di status siaga darurat karhutla,” tutupnya
Acara digagas oleh Polda Kalimantan Tengah dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Petuk Katimpun sebagai peserta. (*ham/ans)