PALANGKA RAYA-Sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dari total 30 PD, tercatat ada enam yang masih dijabat Plt, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menegaskan bahwa meskipun terdapat beberapa jabatan kosong atau belum definitif, pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota akan tetap berjalan optimal.
Husain menyatakan, meski dirinya baru menjabat jadi pj wali kota, namu dia berkomitmen untuk memahami situasi dan kondisi yang ada guna menjalankan tugas dengan maksimal.
“Sebagai penjabat wali kota, tugas saya hampir sama dengan wali kota definitif. Namun, terdapat beberapa keterbatasan, seperti tidak dapat membatalkan kebijakan sebelumnya dan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelantikan pejabat baru,” ungkap Husain pada Jumat (27/12).
Dalam upayanya memperkuat tata kelola pemerintahan, Husain menekankan pentingnya penerapan merit system atau sistem berbasis talenta. Sistem ini memungkinkan pemetaan data karier dan jabatan ASN, sehingga mempermudah proses promosi maupun pengisian jabatan yang kosong.
“Meskipun implementasinya belum sempurna, merit system ini adalah langkah strategis untuk memastikan pengelolaan SDM yang lebih transparan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Husain juga menguraikan mekanisme pengisian jabatan kosong yang akan dimulai pada masa kepemimpinannya.
Proses ini dapat dilakukan melalui mekanisme fit and proper test untuk pengisian oleh pejabat setingkat.
Sementara itu, promosi jabatan akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka atau open bidding. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Mendagri dan wali kota terpilih akan menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Langkah ini bertujuan memberikan landasan yang kuat bagi pemerintahan berikutnya.
“Dalam waktu dekat, saya akan berkomunikasi dengan wali kota terpilih agar pengusulan jabatan ini bisa segera dimulai,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah strategis ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Palangka Raya semakin optimal.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Kemal Nasery, menegaskan pentingnya percepatan pengisian jabatan definitif untuk memastikan kepastian tugas dan kewenangan bagi pejabat terkait.
“Kami berharap pejabat yang ditunjuk dapat bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, agar kebijakan mereka lebih kuat dan terarah, sebaiknya segera didefinitifkan,” ujar Kemal, Sabtu (28/12).
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pejabat Plt, seperti keterbatasan kewenangan dalam menetapkan kebijakan strategis.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat yang mendekati masa pensiun turut memperkuat urgensi pengisian jabatan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan.
“Kami menantikan langkah cepat dari wali kota terpilih untuk segera menempatkan kepala dinas definitif. DPRD siap menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif demi kelancaran roda pemerintahan,” tambahnya.
Pengamat pemerintahan sekaligus dosen FISIP Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menjelaskan bahwa penunjukan Plt kepala dinas merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada serentak.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masa jabatan Plt dibatasi maksimal enam bulan sesuai Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/2019.
“Keterbatasan kewenangan Plt menjadi alasan utama untuk segera mengisi jabatan ini secara definitif. Pj Wali Kota dapat membentuk tim seleksi (Timsel) melalui mekanisme open bidding, meskipun hal ini membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Ricky.
Ia menambahkan bahwa proses pengisian jabatan definitif tidak hanya bertujuan menutup kekosongan, tetapi juga untuk memperkuat birokrasi yang kompeten dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pengisian jabatan ini harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan membentuk pemerintahan yang lebih profesional,” ujarnya.
Ricky juga mendorong pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muda yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi dan perubahan.
“ASN muda memiliki energi, kreativitas, dan kompetensi yang mampu membawa lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan.
Pemerintah daerah harus memaksimalkan potensi mereka demi mempercepat pencapaian target pembangunan,” tegasnya. (mut/ovi/uni)