Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Pasarkan Produk Lokal Melalui E-Katalog

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) percepatan pemulihan perekonomian daerah peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia secara virtual di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk dalam negeri, terutama produk UMKM, IKM dan Artisan. Hal ini sejalan dengan inisiasi pemerintah Indonesia dalam peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah membeli produk dalam negeri. Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” kata Luhut.

Baca Juga :  Jamin Penyelenggaraan Pemda Efisien dan Efektif

Diungkapkannya, terdapat tiga prinsip utama aksi aȀ rmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

Sementara itu Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat selesai mengikuti rakor mengatakan, produk lokal/produk dalam negeri bisa dipasarkan dengan baik melalui e-Katalog. Hal itu bukan hanya berlaku untuk nasional saja, tetapi berlaku juga untuk provinsi, kabupaten dan kota.

“Nanti akan terbangun terstruktur melalui sistem e-Katalog. Melalui e-Katalog itulah yang menjadi panduan kita,” ucapnya.

Ia juga menyebut, marketplace yang ada di e-Market sudah bekerjasama dengan perbankan, sehingga memudahkan kita dalam bertransaksi. (abw/mmc/ko)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi (rakor) percepatan pemulihan perekonomian daerah peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia secara virtual di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk dalam negeri, terutama produk UMKM, IKM dan Artisan. Hal ini sejalan dengan inisiasi pemerintah Indonesia dalam peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah membeli produk dalam negeri. Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” kata Luhut.

Baca Juga :  Jamin Penyelenggaraan Pemda Efisien dan Efektif

Diungkapkannya, terdapat tiga prinsip utama aksi aȀ rmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

Sementara itu Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat selesai mengikuti rakor mengatakan, produk lokal/produk dalam negeri bisa dipasarkan dengan baik melalui e-Katalog. Hal itu bukan hanya berlaku untuk nasional saja, tetapi berlaku juga untuk provinsi, kabupaten dan kota.

“Nanti akan terbangun terstruktur melalui sistem e-Katalog. Melalui e-Katalog itulah yang menjadi panduan kita,” ucapnya.

Ia juga menyebut, marketplace yang ada di e-Market sudah bekerjasama dengan perbankan, sehingga memudahkan kita dalam bertransaksi. (abw/mmc/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/