Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Jangan Panic Buying

Wagub Minta Pelaku Usaha Tidak Menimbun Minyak Goreng

PALANGKA RAYA – Belum lama ini, tim pengendali inȀ asi daerah (TIPD) Provinsi Kalimantan Tengah sudah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok jelang Ramadan dan Iduld̀ tri tahun 2022. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan kepada masyarakat bahwa ketersediaan bahan pokok di Bumi Tambun Bungai aman.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Palangka Raya dan Kalteng secara umum, dapat menjaga ketersediaan minyak goreng dan sembako lainnya.

“Bahwa stok minyak goreng masih aman, tersedia cukup dan tidak ada kelangkaan,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Gandeng LAN RI, BPSDM Gelar Workshop Revolusi Mental

Pemprov Kalteng juga mengajak masyarakat agar tidak panic buying dan melakukan pembelian minyak goreng sesuai kebutuhan saja. Selain itu, kepada para pelaku usaha juga diwanti-wanti tidak menimbun minyak goreng dan sembako lainnya.

Lantaran dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, khususnya pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar kepada para penimbun kebutuhan pokok.

“Hal ini guna menjaga alur distribusi minyak goreng dan sembako ke masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Idul̀ tri nantinya,” tegasnya. (abw/ens/ko)

Wagub Minta Pelaku Usaha Tidak Menimbun Minyak Goreng

PALANGKA RAYA – Belum lama ini, tim pengendali inȀ asi daerah (TIPD) Provinsi Kalimantan Tengah sudah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok jelang Ramadan dan Iduld̀ tri tahun 2022. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan kepada masyarakat bahwa ketersediaan bahan pokok di Bumi Tambun Bungai aman.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Palangka Raya dan Kalteng secara umum, dapat menjaga ketersediaan minyak goreng dan sembako lainnya.

“Bahwa stok minyak goreng masih aman, tersedia cukup dan tidak ada kelangkaan,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  Gandeng LAN RI, BPSDM Gelar Workshop Revolusi Mental

Pemprov Kalteng juga mengajak masyarakat agar tidak panic buying dan melakukan pembelian minyak goreng sesuai kebutuhan saja. Selain itu, kepada para pelaku usaha juga diwanti-wanti tidak menimbun minyak goreng dan sembako lainnya.

Lantaran dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, khususnya pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar kepada para penimbun kebutuhan pokok.

“Hal ini guna menjaga alur distribusi minyak goreng dan sembako ke masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Idul̀ tri nantinya,” tegasnya. (abw/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/