“Jadi terhadap kabupaten yang keberatan terhadap tata batas yang sudah ada, maka kami berikan kesempatan untuk mengumpulkan data, apakah yang dikirim itu benar atau tidak,” ucapnya.
Apabila memang tidak, mengingat sebelumnya ada kesepakatan antarkepala daerah, maka akan tetap berpedoman terbadap itu. Juga terhadap Desa Dambung di Kabupaten Barito Timur. Apabila keberatan, silakan ajukan. “Kami sudah bersurat ke Kabupaten Bartim, silakan jika keberatan, maka akan segera kami teruskan ke Kemendagri,” pungkasnya. (abw/ens)