Selasa, Desember 3, 2024
24 C
Palangkaraya

Sharing Informasi Terkait Tata Ruang

PALANGKA RAYA- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2017 tentang koordinasi penataan uang aerah, dalam melaksanakan penataan ruang daerah perlu membentuk TKPRD yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Andy Arsyad mengatakan, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kalteng dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah.

Undang-undang ini memiliki tugas dan fungsi membantu gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah. “Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/75/2020 Tanggal 10 Maret 2020 tentang TKPRD Kalteng yang beranggotakan 53 orang,” katanya saat memimpin rapat TKPRD di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (7/9).

Baca Juga :  Pembangunan RMU Rampung Tahun Ini

Dijelaskannya, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, maka TKPRD melaksanakan rapat koordinasi.

“Untuk meluruskan dan masukan serta pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang yang meliputi tiga aspek yaitu perencanaan tata ruang, pemetaan ruang dan pengendalian penataan ruang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga sebagai Ketua Panitia Masrun Asyrofi mengatakan, rapat koordinasi TKPRD ini dalam rangka menyamakan persepsi dan sharing informasi terkait tata ruang dan TKPRD dalam penyelenggaraan tata ruang, dan penyelesaian tata ruang.

Baca Juga :  Seriusi Rencana Produksi Kayu

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan tata ruang,” pungkasnya. (mmc/nue/ens)

PALANGKA RAYA- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2017 tentang koordinasi penataan uang aerah, dalam melaksanakan penataan ruang daerah perlu membentuk TKPRD yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Andy Arsyad mengatakan, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kalteng dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah.

Undang-undang ini memiliki tugas dan fungsi membantu gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah. “Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/75/2020 Tanggal 10 Maret 2020 tentang TKPRD Kalteng yang beranggotakan 53 orang,” katanya saat memimpin rapat TKPRD di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (7/9).

Baca Juga :  Pembangunan RMU Rampung Tahun Ini

Dijelaskannya, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, maka TKPRD melaksanakan rapat koordinasi.

“Untuk meluruskan dan masukan serta pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang yang meliputi tiga aspek yaitu perencanaan tata ruang, pemetaan ruang dan pengendalian penataan ruang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga sebagai Ketua Panitia Masrun Asyrofi mengatakan, rapat koordinasi TKPRD ini dalam rangka menyamakan persepsi dan sharing informasi terkait tata ruang dan TKPRD dalam penyelenggaraan tata ruang, dan penyelesaian tata ruang.

Baca Juga :  Seriusi Rencana Produksi Kayu

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan tata ruang,” pungkasnya. (mmc/nue/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/