PALANGKA RAYA-Pada 2021 lalu, untuk pertama kalinya Kalteng memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Harapannya perda ini dapat dimaksimalkan dalam penegakan hukum di lapangan dan menjadikan masyarakat tertib aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng Baru I Sangkai mengatakan, perda ini digodok mulai Tahun 2018 bersama jajaran legislatif yakni DPRD Kalteng dan klir pada 2021.
“Dengan semangat jajaran eksekutif dan legislatif menggodok perda ini mulai 2018 dan disahkan pada 2021 lalu,” katanya saat paparan audiensi bersama Komisi I DPRD Kalsel di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/1).
Baru menyebut, perda ini paling lengkap se-Indonesia berkaitan dengan ketertiban umum. Sebelumnya, perda ini mengadopsi dari beberapa provinsi seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat hingga Sumatera Selatan.
“Perda ini terlengkap se-Indonesia terkait ketertiban umum, karena mengatur berbagai ketentuan yang didalamnya terapat 16 tertib, mulai tertib jalan hingga tertib perbatasan wilayah,” bebernya. (lihat tabel).
Ia menyebut, sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, ia terkendala dalam hal penertiban hewan peliharaan di lingkungan permukiman karena tidak ada aturan sebagai payung hukum penegakan di lapangan.
“Berkaca dari hal itu, kami menyusun perda yang di dalamnya cukup lengkap,” pungksnya. (abw)