Rabu, Oktober 2, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Dalam Pelaksanaan PBJP, Diperlukan SDM yang Kompeten

Untuk itu dirinya meminta, sebelum menyusun HPS harus benar-benar mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lakukan survei pasar, sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang/jasa.

“Selain itu juga dalam penyusunan kontrak PBJ, pahamilah dengan baik jenis kontrak dan ketentuan yang tertera di dalam kontrak PBJ, yang tidak kalah penting yaitu kontrol pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati sehingga hasil akhinya dapat sesuai dengan yang direncanakan,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, S.IP., M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PBJ dan memiliki kemampuan, pengetahuan/wawasandalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraan sesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Momentum Hari Ibu, Dorong Peran Perempuan di Berbagai Sektor Pembangunan

“Hasil yang ingin dicapai yaitu mewujudkan sumber daya manusia PBJ yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar dalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraansesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada,”ucapnya.

Untuk peserta diklat yang digelar selama 4 (empat) kerja, yaitu dari tanggal 11-14 Oktober 2021 ini adalah dari PPK, PPTK dan pelaksana lainnya yang memiliki Sertifikasi Keahlian PBJ Tingkat Dasar di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Untuk Tenaga Pengajar/Fasilitator PBJ Pelatihan Unit Kompetensi Tertentu dari LKPP RI, yaitu Tatang Rustandar Wiraatmaja dari Widyaiswara Utama Pusdiklat PBJ), dan Arif Rachman dari Widyaiswara Madya Pusdiklat PBJ. (bud/5)

Untuk itu dirinya meminta, sebelum menyusun HPS harus benar-benar mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan. Lakukan survei pasar, sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang/jasa.

“Selain itu juga dalam penyusunan kontrak PBJ, pahamilah dengan baik jenis kontrak dan ketentuan yang tertera di dalam kontrak PBJ, yang tidak kalah penting yaitu kontrol pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati sehingga hasil akhinya dapat sesuai dengan yang direncanakan,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, S.IP., M.Si mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PBJ dan memiliki kemampuan, pengetahuan/wawasandalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraan sesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Momentum Hari Ibu, Dorong Peran Perempuan di Berbagai Sektor Pembangunan

“Hasil yang ingin dicapai yaitu mewujudkan sumber daya manusia PBJ yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar dalam menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa dan menyusun Harga Perkiraansesuai dengan keilmuan dan regulasi yang ada,”ucapnya.

Untuk peserta diklat yang digelar selama 4 (empat) kerja, yaitu dari tanggal 11-14 Oktober 2021 ini adalah dari PPK, PPTK dan pelaksana lainnya yang memiliki Sertifikasi Keahlian PBJ Tingkat Dasar di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Untuk Tenaga Pengajar/Fasilitator PBJ Pelatihan Unit Kompetensi Tertentu dari LKPP RI, yaitu Tatang Rustandar Wiraatmaja dari Widyaiswara Utama Pusdiklat PBJ), dan Arif Rachman dari Widyaiswara Madya Pusdiklat PBJ. (bud/5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/