Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Wagub Serahkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Miliar

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Arif Budiman Nasution, karyawan dari perusahaan PT Persada Sejahtera Agro Makmur dengan total sebesar Rp 1.064.335.170,00 di Kantor Gubernur, Kamis (11/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Rini Suryani selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Muhammad Anis F selaku Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Budi Wahyudi selaku Kepala Kantor Cabang Palangka Raya, Yunan Shahada selaku Kepala Kantor Cabang Sampit, Yadi Hadrianto selaku Kepala Kantor Cabang Pangkalan Bun, serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan untuk ahli waris dan membiayai anak almarhum sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Maksimalkan Perda Ketertiban Umum

“Kami sangat mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan ini, harapan saya kepada Kadisnaker agar perusahaan di Kalimantan Tengah terdaftar  di BPJS Ketenagakerjaan dan semoga coverage kepesertaan di Kalimantan Tengah meningkat. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Karena itu kita harapkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan segera dilakukan,” katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.

“Hari ini kami bersama Wakil Gubernur Kalteng menyerahkan santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 Orang anak ahli waris,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Gratiskan 1.000 Paket Sembako di Kapuas

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja.

Rini Suryani juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

“Seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (abw/ala)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Arif Budiman Nasution, karyawan dari perusahaan PT Persada Sejahtera Agro Makmur dengan total sebesar Rp 1.064.335.170,00 di Kantor Gubernur, Kamis (11/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Rini Suryani selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Muhammad Anis F selaku Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Budi Wahyudi selaku Kepala Kantor Cabang Palangka Raya, Yunan Shahada selaku Kepala Kantor Cabang Sampit, Yadi Hadrianto selaku Kepala Kantor Cabang Pangkalan Bun, serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan untuk ahli waris dan membiayai anak almarhum sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Maksimalkan Perda Ketertiban Umum

“Kami sangat mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan ini, harapan saya kepada Kadisnaker agar perusahaan di Kalimantan Tengah terdaftar  di BPJS Ketenagakerjaan dan semoga coverage kepesertaan di Kalimantan Tengah meningkat. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Karena itu kita harapkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan segera dilakukan,” katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.

“Hari ini kami bersama Wakil Gubernur Kalteng menyerahkan santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 Orang anak ahli waris,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Gratiskan 1.000 Paket Sembako di Kapuas

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja.

Rini Suryani juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

“Seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. (abw/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/