Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Mewujdukan Pembangunan SDM dan Penyederhanaan Birokrasi

Pemda Harus Dukung Program KASN

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama KASN menggelar sosialisasi tata cara pengisian JPT serta identifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/5).

Baca Juga :  Produk Berbahan Rotan dan Getah Nyatu Jadi Unggulan

“KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN termasuk pengisian JPT,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin saat membuka kegiatan, kemarin.
Diungkapkannya bahwa pemerintah daerah harus mendukung kewenangan KASN. Dalam pelaksanaannya, KASN akan sulit menjalankan wewenang jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam program prioritas nasional tahun 2020-2024, salah satunya yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Harus Ditingkatkan

“Tujuan kami ke sini yang pertama dalam rangka membangun satu-kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana menyelenggarakan manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, tujuan kedua adalah mengelola atau manajemen ASN. Untuk itu, diperlukan tata kelola atau pendekatan yang sebaik-baiknya. “Ketiga, saya rasa tidak ada pimpinan yang ingin gagal di dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya,” imbuhnya. (biroadpim/abw)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama KASN menggelar sosialisasi tata cara pengisian JPT serta identifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/5).

Baca Juga :  Produk Berbahan Rotan dan Getah Nyatu Jadi Unggulan

“KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN termasuk pengisian JPT,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin saat membuka kegiatan, kemarin.
Diungkapkannya bahwa pemerintah daerah harus mendukung kewenangan KASN. Dalam pelaksanaannya, KASN akan sulit menjalankan wewenang jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam program prioritas nasional tahun 2020-2024, salah satunya yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Harus Ditingkatkan

“Tujuan kami ke sini yang pertama dalam rangka membangun satu-kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana menyelenggarakan manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, tujuan kedua adalah mengelola atau manajemen ASN. Untuk itu, diperlukan tata kelola atau pendekatan yang sebaik-baiknya. “Ketiga, saya rasa tidak ada pimpinan yang ingin gagal di dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya,” imbuhnya. (biroadpim/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/