PALANGKA RAYA-Di masa pandemi Covid-19 saat ini, hampir seluruh rumah sakit (RS) dan klinik swasta menyediakan swab antigen. Namun, tarif jual antigen harus sesui aturan, khusus bagi RS pemerintah yang mendapatkan subsidi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan tarif jual antigen di lapangan. Sesuai ketentuan, penyedia layanan swab antigen harus menjual dengan tarif paling tinggi yakni Rp150 ribu.
“Sesuai ketentuan kan maksimal harga jual Rp150 ribu. Jika ada masyarkat yang diminta bayar lebih dari itu silahkan lapor ke dinkes kabupaten/kota untuk ditertibkan,” kata Suyuti saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/6).
Menurut dia, saat ini pada dasarnya harga swab antigen itu sudah murah, bahkan sudah bisa didapatkan dengan harga Rp 70 ribu. Apabila ada yang menjual dengan harga tertinggi yakni Rp150 ribu sudah banyak untungnya. “Tetapi memang aturan itu berlaku bagi yang mendapat subsidi pemerintah,” tegasnya.
Namun, apabila ada RS atau klinik swasta yang menjual tarif swab antigen dengan harga di atas Rp150 ribu itu tentu ada variabel lain yang diperhitungkan oleh rumah sakit dan klinik tersebut. Memang, pihak swasta tidak mendapat subsidi dari pemerintah, karena pemerintah tidak memberikan subsidi kepada RS dan klinik yang bersifat komersil.
“Untuk swasta misalnya, dengan kepentingan perjalanan tidak kami subsisdi, sedangkan untuk kebutuhan public, kami bantu,” pungkasnya. (abw/ens)