Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Wujudkan Pemerataan Aset Tanah

PALANGKA RAYA-Reforma agraria merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi. Dasar kebijakan pemerataan ekonomi adalah suatu landasan pemikiran bahwa masyarakat tidak cukup hanya diberikan dengan kesamaan perlakukan, tetapi perlu diberikan aset atau modal, khususnya kepada masyarakat dengan ekonomi lemah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, amanat agenda prioritas NAWACITA dan RPJMN Tahun 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, memuat agenda reforma agraria. Di antaranya adalah mewujudkan tersedianya sumber tanah objek reforma agraria (TORA) melalui legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi aset 4,5 juta hektare.

Rangkaian kebijakan tersebut dilakukan melalui kegiatan, salah satunya yakni dengan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta hektare. Usai dilepaskan, tanah-tanah itu nantinya dapat dibagikan kepada masyarakat sebagai perwujudan dari misi reforma agraria, yakni mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Festival Isen Mulang Momentum Pelestarian Budaya

“Penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan,” ujar Nuryakin saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan asistensi (Coaching Clinic) pemenuhan persyaratan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sumber di Palangka Raya, Kamis (13/4).

Selain itu, lanjut Nuryakin, untuk memberikan pemerataan kepemilikan aset tanah kepada masyarakat juga dilakukan redistribusi lahan yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.

Adapun program pelaksanaan reforma agraria dari kawasan hutan di Kalteng sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari 2,8 juta hektare atau sekitar 69 persen dari total target 4,1 juta hektar yang terbagi menjadi dua kategori. “Yaitu kondisi eksisting (inver) dan kondisi non eksisting (non-inver) dengan kurang lebih 1,6 juta hektare sudah menjadi area penggunaan lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan,” tandasnya. (dan/abw)

Baca Juga :  Jangan Panic Buying

PALANGKA RAYA-Reforma agraria merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi. Dasar kebijakan pemerataan ekonomi adalah suatu landasan pemikiran bahwa masyarakat tidak cukup hanya diberikan dengan kesamaan perlakukan, tetapi perlu diberikan aset atau modal, khususnya kepada masyarakat dengan ekonomi lemah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, amanat agenda prioritas NAWACITA dan RPJMN Tahun 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, memuat agenda reforma agraria. Di antaranya adalah mewujudkan tersedianya sumber tanah objek reforma agraria (TORA) melalui legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi aset 4,5 juta hektare.

Rangkaian kebijakan tersebut dilakukan melalui kegiatan, salah satunya yakni dengan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta hektare. Usai dilepaskan, tanah-tanah itu nantinya dapat dibagikan kepada masyarakat sebagai perwujudan dari misi reforma agraria, yakni mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Festival Isen Mulang Momentum Pelestarian Budaya

“Penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan,” ujar Nuryakin saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan asistensi (Coaching Clinic) pemenuhan persyaratan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sumber di Palangka Raya, Kamis (13/4).

Selain itu, lanjut Nuryakin, untuk memberikan pemerataan kepemilikan aset tanah kepada masyarakat juga dilakukan redistribusi lahan yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.

Adapun program pelaksanaan reforma agraria dari kawasan hutan di Kalteng sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari 2,8 juta hektare atau sekitar 69 persen dari total target 4,1 juta hektar yang terbagi menjadi dua kategori. “Yaitu kondisi eksisting (inver) dan kondisi non eksisting (non-inver) dengan kurang lebih 1,6 juta hektare sudah menjadi area penggunaan lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan,” tandasnya. (dan/abw)

Baca Juga :  Jangan Panic Buying

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/