Minggu, November 24, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Pejabat Fungsional Harus Memiliki Kompetensi

Rakor Menindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Penyederhanaan Birokrasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi dan Kepegawaian se-Kalteng tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/3). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo berkenaan dengan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level.

Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah H Nuryakin mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini juga mengalihkan jabatan menjadi  jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional pun sudah dilaksanakaan.

“Hal ini sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan ada peningkatan kinerja birokrasi agar lebih gesit, dinamis dan adaptif terhadap lingkungan strategis,” kataanya saat membuka Rakor Bidang Organisasi dan Kepegawaian se-Kalteng Tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/3).

Baca Juga :  Wagub Apresiasi Wilayah Kalteng Zona Hijau PMK

Diungkapkannya, PNS diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dan merubah mindset yang menganggap bahwa diri kita adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya. Padahal tugas PNS melayani masyarakat secara profesional dan berkualitas. “Di sisi lain hal prioritas pasca penyetaraan jabatan adalah pengembangan kompetensi,” ujarnya.

Pihaknya menyebut bahwa pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan dalam dua tahun setelah diangkat dan dilantik kedalam jabatan fungsional. PNS yang disetarakan harus memenuhi persyaratan wajib, terkait mengikuti pendidikan dan pelatihan serta sertiἀkasi kompetensi jabatan fungsional.

“Pasca pelaksanaan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan, masih banyak permasalahan yang timbul terutama dalam pelaksanaan administrasi kepega-waian,” sebut dia.

Baca Juga :  Pemda Harus Dukung Program KASN

Pihaknya berharap ada identifikasi permasalahan yang terjadi pada masing-masing pemerintah daerah, agar selanjut dibahas dan ditemukan solusi terbaik dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan,  pelaksanaan rakor ini sebagai tindak lanjut dari pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. “Dalam rangka mengidentifikasi permasalahan pasca pelaksanaan pelantikan serta hal-hal yang dinilai penting dan strategis dalam hal organisasi dan kepegawaian se-Kalteng,” pungkasnya. (abw/ko)

Rakor Menindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Penyederhanaan Birokrasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi dan Kepegawaian se-Kalteng tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/3). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo berkenaan dengan penyederhanaan birokrasi menjadi dua level.

Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah H Nuryakin mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini juga mengalihkan jabatan menjadi  jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional pun sudah dilaksanakaan.

“Hal ini sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan ada peningkatan kinerja birokrasi agar lebih gesit, dinamis dan adaptif terhadap lingkungan strategis,” kataanya saat membuka Rakor Bidang Organisasi dan Kepegawaian se-Kalteng Tahun 2022 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/3).

Baca Juga :  Wagub Apresiasi Wilayah Kalteng Zona Hijau PMK

Diungkapkannya, PNS diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dan merubah mindset yang menganggap bahwa diri kita adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya. Padahal tugas PNS melayani masyarakat secara profesional dan berkualitas. “Di sisi lain hal prioritas pasca penyetaraan jabatan adalah pengembangan kompetensi,” ujarnya.

Pihaknya menyebut bahwa pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan dalam dua tahun setelah diangkat dan dilantik kedalam jabatan fungsional. PNS yang disetarakan harus memenuhi persyaratan wajib, terkait mengikuti pendidikan dan pelatihan serta sertiἀkasi kompetensi jabatan fungsional.

“Pasca pelaksanaan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan, masih banyak permasalahan yang timbul terutama dalam pelaksanaan administrasi kepega-waian,” sebut dia.

Baca Juga :  Pemda Harus Dukung Program KASN

Pihaknya berharap ada identifikasi permasalahan yang terjadi pada masing-masing pemerintah daerah, agar selanjut dibahas dan ditemukan solusi terbaik dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan,  pelaksanaan rakor ini sebagai tindak lanjut dari pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. “Dalam rangka mengidentifikasi permasalahan pasca pelaksanaan pelantikan serta hal-hal yang dinilai penting dan strategis dalam hal organisasi dan kepegawaian se-Kalteng,” pungkasnya. (abw/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/