Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Sosialisasikan Usia Perkawinan kepada Remaja

PALANGKA RAYA-Masa remaja adalah masa yang penuh dinamika, berbagai tantangan dan godaan sangat mungkin terjadi.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ahmad Husain mengatakan bahwa saat ini penting bagi kaum remaja mendapatkan bimbingan yang tepat, agar mampu mengambil keputusan yang bijak, khususnya dalam hal perkawinan.

“Perkawinan bukanlah sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga fondasi dari keluarga yang menjadi unit terkecil dalam masyarakat. Untuk itu, kesiapan mental, emosional dan finansial sangat diperlukan,” katanya saat membuka Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah Tahun 2024 di Ballroom Aurila Hotel Palangka Raya, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Merdeka Bervaksin untuk Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Ahmad Husain berharap agar semua peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya persiapan sebelum menikah. Termasuk membangun komunikasi yang efektif, memahami tanggung jawab dalam rumah tangga dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan keluarga.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menjelaskan bahwa usia minimal pernikahan yaitu ketika menginjak usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, tidak akan mendapatkan surat nikah apabila belum berusia minimal 19 tahun.

Ia melanjutkan, di usia 19 tahun ini, semua orang beranjak dewasa, sudah bisa memilah hal baik dan buruk. Jika menikah di usia kurang dari 19 tahun, dikahwatirkan akan menambah angka perceraian.

Baca Juga :  Pemprov Susun Payung Hukum Penghapusan Merkuri

“Akibat berselisih paham, tingginya ego masing-masing dan belum siap untuk berkeluarga,” ujarnya.

Di Kalteng, pada tahun 2023 silam, angka perceraian mencapai 3.001 pasangan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi kabupaten dengan angka perceraian tertinggi.

“Selain menambah angka perceraian, pernikahan usia anak akan mengakibatkan gangguang kesehatan pada anak-anak mereka, anak yang lahirkan bisa saja mengalami kondisi stunting. Hal ini yang sangat dikhawatirkan,” pungkasnya. (ham/abw)

PALANGKA RAYA-Masa remaja adalah masa yang penuh dinamika, berbagai tantangan dan godaan sangat mungkin terjadi.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Plh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ahmad Husain mengatakan bahwa saat ini penting bagi kaum remaja mendapatkan bimbingan yang tepat, agar mampu mengambil keputusan yang bijak, khususnya dalam hal perkawinan.

“Perkawinan bukanlah sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga fondasi dari keluarga yang menjadi unit terkecil dalam masyarakat. Untuk itu, kesiapan mental, emosional dan finansial sangat diperlukan,” katanya saat membuka Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah Tahun 2024 di Ballroom Aurila Hotel Palangka Raya, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Merdeka Bervaksin untuk Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Ahmad Husain berharap agar semua peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya persiapan sebelum menikah. Termasuk membangun komunikasi yang efektif, memahami tanggung jawab dalam rumah tangga dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan keluarga.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi menjelaskan bahwa usia minimal pernikahan yaitu ketika menginjak usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, tidak akan mendapatkan surat nikah apabila belum berusia minimal 19 tahun.

Ia melanjutkan, di usia 19 tahun ini, semua orang beranjak dewasa, sudah bisa memilah hal baik dan buruk. Jika menikah di usia kurang dari 19 tahun, dikahwatirkan akan menambah angka perceraian.

Baca Juga :  Pemprov Susun Payung Hukum Penghapusan Merkuri

“Akibat berselisih paham, tingginya ego masing-masing dan belum siap untuk berkeluarga,” ujarnya.

Di Kalteng, pada tahun 2023 silam, angka perceraian mencapai 3.001 pasangan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi kabupaten dengan angka perceraian tertinggi.

“Selain menambah angka perceraian, pernikahan usia anak akan mengakibatkan gangguang kesehatan pada anak-anak mereka, anak yang lahirkan bisa saja mengalami kondisi stunting. Hal ini yang sangat dikhawatirkan,” pungkasnya. (ham/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/