Minggu, September 8, 2024
24.4 C
Palangkaraya

Pemprov Kalteng Memperketat Pencegahan

PALANGKA RAYA – Tren kasus terkonfirmasi Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan secara signifikan. Untuk itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin menyebutkan, perlu langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kalteng.

Menurut Nuryakin, pihaknya telah mengambil beberapa langkah pencegahan. Yakni mengeluarkan surat yang ditujukan kepada masing-masing kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kaleng, perihal aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek. Ada lima poin pada surat yang dikeluarkan pada 19 Juli 2022 oleh Sekda Kalteng itu.

“Pertama, menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja masing-masing,” katanya, kemarin. Kedua, melarang ASN atau karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek masuk kantor.

Baca Juga :  Semua Komponen Bersama Atasi Pandemi

Ketiga, ASN atau karyawan dengan gejala demam, batuk atau pilek diminta untuk work from home (WFH) selama masih memiliki gejala tersebut.

“Atasan langsung ASN atau karyawan yang bersangkutan, bertanggung jawab memastikan stafnya dengan gejala demam, batuk atau pilek tidak masuk kantor atau ruang kerja,” ucapnya.

Selanjutnya, yang kelima, bagi ASN arau karyawan dan keluarga inti yang mengalami demam, batuk atau pilek, agar melaksanakan swab RDT antigen secara gratis di Gedung Regional Maintenance Center (RMC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng. “Harapannya hal ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng,” pungkasnya. (abw/ens/ko)

PALANGKA RAYA – Tren kasus terkonfirmasi Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan secara signifikan. Untuk itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin menyebutkan, perlu langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kalteng.

Menurut Nuryakin, pihaknya telah mengambil beberapa langkah pencegahan. Yakni mengeluarkan surat yang ditujukan kepada masing-masing kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kaleng, perihal aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek. Ada lima poin pada surat yang dikeluarkan pada 19 Juli 2022 oleh Sekda Kalteng itu.

“Pertama, menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja masing-masing,” katanya, kemarin. Kedua, melarang ASN atau karyawan dengan keluhan demam, batuk atau pilek masuk kantor.

Baca Juga :  Semua Komponen Bersama Atasi Pandemi

Ketiga, ASN atau karyawan dengan gejala demam, batuk atau pilek diminta untuk work from home (WFH) selama masih memiliki gejala tersebut.

“Atasan langsung ASN atau karyawan yang bersangkutan, bertanggung jawab memastikan stafnya dengan gejala demam, batuk atau pilek tidak masuk kantor atau ruang kerja,” ucapnya.

Selanjutnya, yang kelima, bagi ASN arau karyawan dan keluarga inti yang mengalami demam, batuk atau pilek, agar melaksanakan swab RDT antigen secara gratis di Gedung Regional Maintenance Center (RMC) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng. “Harapannya hal ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng,” pungkasnya. (abw/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/