PALANGKA RAYA-Sertifikasi kompetensi adalah proses pembuktian atas keahlian (kompetensi) secara umum melalui serangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selasa (17/1) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menerima kunjungan BNSP. Kepala Sekretariat BNSP Fauziah mengatakan, BNSP memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pada dasarnya BNSP menjadi lembaga penjamin kualitas dari kualitas tenaga kerja guna untuk mengembangkan kapasitas daya saing nasional.
“BNSP mengawal sertifikasi dan kompetensi instruktur dan pencari kerja,” kata Fauziah.
Sementara itu, Plt Kadisnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan dengan kunjungan kepala sekretariat BNSP ke Kalteng ini harapannya dapat menyelesaikan permasalahan sertifikasi dan kompetensi untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH, dengan peningkatan SDM.
“Hal itu untuk mewujudkan SDM bangkit Kalteng berAKHLAK Penuh keBERKAHan,” pungkas Farid. (mmc/abw)