PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/2016/IJ tanggal 22 Juli 2022 tentang Program Kerja Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) tahun 2022, bahwa dari sembilan aspek pengawasan umum dan 32 urusan pengawasan teknis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat diwajibkan melakukan pengawasan.
Inspektur Kalimantan Tengah Saring mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap keseluruhan dari sembilan aspek pengawasan umum dan tiga urusan pengawasan teknis. Di antaranya urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta kependudukan dan catatan sipil.
Pada Senin (25/7), dilakukan entry meeting pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 di Aula Andris Nandjan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulpis.
“Tujuan dilakukannya pengawasan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan ini dapat membawa manfaat dan mampu mengukur kinerja pemerintah. “Serta dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” ucapnya. (abw/mmc/ens/ko)