Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

ASN Nambah Cuti Akan Disanksi

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mewanti-wanti bahwa aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai aktif bekerja mulai Rabu (26/4), tidak ada penambahan cuti. Jika ada, ASN berpotensi mendapat sanksi, dari ringan hingga berat.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan seiring dengan ASN yang sudah mulai aktif bekerja, seluruh pegawai negeri dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng diharapkan bisa bekerja dengan baik dalam rangka melayani tugas negara dan pelayanan masyarakat.

“Tidak ada lagi yang menambah cuti, karena cutinya sudah cukup. Kalteng berbeda dengan Pulau Jawa yang tingkat kepadatan jalan cukup tinggi, sehingga sebagai pelayan masyarakat sudah selayaknya harus melaksanakan tugas kembali,” ujar Edy kepada awak media usai upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu pagi (26/4).

Terkait dengan ASN yang tidak hadir untuk mengikuti upacara wajib di kantor gubernur Kalteng pagi itu atau tidak bekerja di hari pertama, Edy menyebut akan memberikan pertimbangan sanksi dengan berbagai tingkatan, salah satunya adalah dengan diberikan teguran tertulis.

Baca Juga :  Wagub Kalimantan Tengah Lepas Kotingen Penas

“Ketidakhadiran ASN pada upacara perdana atau tidak bekerja di hari pertama masuk, bisa saja akan berdampak pada sasaran kinerja pegawai (SKP) mereka, kecuali sakit. Itu pun kalau tidak hadir dengan alasan sakit harus ada keterangan resmi dari dokter yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng wajib mulai masuk kantor tanggal 26 April 2023 setelah menjalani cuti lebaran Idulfitri 1444 H.
Hal itu dikatakan Nuryakin saat menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo melalui kanal youtube yang mengimbau kepada ASN, TNI, dan POLRI, serta pegawai BUMN untuk menunda arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023, yang merupakan puncak arus mudik. Sehingga dimungkinkan untuk mengajukan cuti tambahan menghindari penumpukan massa pada arus balik.

Baca Juga :  Pihak Swasta Harus Terlibat Penanganan Stunting

“Pernyataan presiden tentu kita cermati betul dan itu merupakan imbauan bukan keputusan. Tentu kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan presiden tentu didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat dan laut,” kata Nuryakin, Selasa (25/4).

Lebih lanjut, sekda mengatakan, bagi daerah Kalimantan khususnya Kalteng, tidak ada alasan untuk menambah cuti. “Di dalam daerah sendiri arus balik sangat terkendali, begitupun yang kembali dari luar daerah pada umumnya ASN kembali dengan transportasi udara, sehingga kategori penumpukan arus balik tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nuryakin menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap konsisten menjalankan ketentuan cuti lebaran, dan tanggal 26 April 2023 semua ASN sudah mulai masuk kantor.(dan/mmc/abw)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mewanti-wanti bahwa aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai aktif bekerja mulai Rabu (26/4), tidak ada penambahan cuti. Jika ada, ASN berpotensi mendapat sanksi, dari ringan hingga berat.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan seiring dengan ASN yang sudah mulai aktif bekerja, seluruh pegawai negeri dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng diharapkan bisa bekerja dengan baik dalam rangka melayani tugas negara dan pelayanan masyarakat.

“Tidak ada lagi yang menambah cuti, karena cutinya sudah cukup. Kalteng berbeda dengan Pulau Jawa yang tingkat kepadatan jalan cukup tinggi, sehingga sebagai pelayan masyarakat sudah selayaknya harus melaksanakan tugas kembali,” ujar Edy kepada awak media usai upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Rabu pagi (26/4).

Terkait dengan ASN yang tidak hadir untuk mengikuti upacara wajib di kantor gubernur Kalteng pagi itu atau tidak bekerja di hari pertama, Edy menyebut akan memberikan pertimbangan sanksi dengan berbagai tingkatan, salah satunya adalah dengan diberikan teguran tertulis.

Baca Juga :  Wagub Kalimantan Tengah Lepas Kotingen Penas

“Ketidakhadiran ASN pada upacara perdana atau tidak bekerja di hari pertama masuk, bisa saja akan berdampak pada sasaran kinerja pegawai (SKP) mereka, kecuali sakit. Itu pun kalau tidak hadir dengan alasan sakit harus ada keterangan resmi dari dokter yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng wajib mulai masuk kantor tanggal 26 April 2023 setelah menjalani cuti lebaran Idulfitri 1444 H.
Hal itu dikatakan Nuryakin saat menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo melalui kanal youtube yang mengimbau kepada ASN, TNI, dan POLRI, serta pegawai BUMN untuk menunda arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023, yang merupakan puncak arus mudik. Sehingga dimungkinkan untuk mengajukan cuti tambahan menghindari penumpukan massa pada arus balik.

Baca Juga :  Pihak Swasta Harus Terlibat Penanganan Stunting

“Pernyataan presiden tentu kita cermati betul dan itu merupakan imbauan bukan keputusan. Tentu kita harus melihat karakteristik wilayah. Pernyataan presiden tentu didasari kondisi arus balik daerah Jawa dan Sumatera, khususnya yang dominan menggunakan transportasi darat dan laut,” kata Nuryakin, Selasa (25/4).

Lebih lanjut, sekda mengatakan, bagi daerah Kalimantan khususnya Kalteng, tidak ada alasan untuk menambah cuti. “Di dalam daerah sendiri arus balik sangat terkendali, begitupun yang kembali dari luar daerah pada umumnya ASN kembali dengan transportasi udara, sehingga kategori penumpukan arus balik tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nuryakin menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap konsisten menjalankan ketentuan cuti lebaran, dan tanggal 26 April 2023 semua ASN sudah mulai masuk kantor.(dan/mmc/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/