PALANGKA RAYA – Lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah resmi ditutup. Untuk tahun ini, hanya delapan kabupaten yang mengikuti lomba tersebut. Lantaran, ada sebagian kabupaten sedang melaksanakan pemilihan kepala desa, sehingga tidak ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan mengatakan, juara satu tingkat desa dimenangkan Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara. Sementara untuk tingkat keluarahan, juara satu diraih Kelurahan Bariwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
“Desa dan kelurahan yang juara satu tingkat provinsi akan mewakili Bumi Tambun Bungai dalam lomba tingkat nasional. Dalam lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi hanya diikuti delapan kabupaten. Kabupaten lainnya itu berhalangan ikut karena adanya pemilihan kepala desa,” kata Aryawan, Rabu (26/7).
Untuk memperoleh juara satu, baik tingkat desa atau kelurahan, tidak mudah. Karena dalam perlombaan desa dan kelurahan 2022 ada beberapa indikator penentu yang dinilai. Di antaranya pendidikan, ekonomi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sumber data untuk mengukur sejauh mana kemajuan dari indikator tersebut, diperoleh dari data profil desa dan kelurahan 2020 dan 2021 yang harus diisi secara benar. Meskipun pada dua terakhir tidak ada lomba karena pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dari sekian banyak indikator tersebut, lanjut Aryawan, profil desa dan kelurahan menjadi syarat mutlak. Tanpa profil, maka kemajuan yang dicapai tidak dapat dipertangungjawabkan secara administratif.
Yang tidak boleh dilupakan, walaupun kelihatannya sulit dan selalu menjadi kendala ialah pengisian, data dasar keluarga yang memegang peranan penting sebagai dasar untuk pembuatan data potensi desa dan kelurahan, serta data tingkat perkembangan setelah disusun akan menjadi laporan profil desa dan kelurahan.
“Sebab tanpa data dasar keluarga yang terisi lengkap dan benar, maka hampir dapat dipastikan bahwa laporan prodeskel suatu desa dan kelurahan itu tidak akurat dan hanya berdasarkan perkiraan semata,” pungkasnya. (hfz/ens/ko)