PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng meninjaklanjuti peraturan presiden tentang rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan (PPM) merkuri. Pemprov pun menyusun payung hukumnya berbentuk peraturan gubernur untuk rencana aksi daerah (RAD) PPM Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Vent Christway mengatakan, RAD PPM Kalteng tentu saja menyesuaikan dengan RAN PPM.
Pasalnya, ada empat bidang dan target pengurangan serta penghapusan merkuri. “Saat ini penyusunan RAD PPM sudah masuk pada tahap pelaksanaan,” katanya saat diwawancarai di DLH Kalteng, belum lama ini.
Dalam penyusunannya juga melibatkan beberapa perangkat daerah (PD) seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kesehatan dan lainnya. “Untuk ESDM berkaitan dengan data sektor pertambangan emas skala kecil (PESK) dan sektor energi, Dinkes berkaitan dengan data dan informasi sektor kesehatan dan perangkat daerah lainnya sebagai data pendukung,” jelasnya.
Pelaksanaan PPM di Kalteng juga didukung kerja sama dari Swedish Chemical Agency (KEMI). Sementara itu technical Expert Hoetomo mengatakan, rencana aksi lokal, regional dan domestik dapat menjadi alat penting dalam upaya menghilangkan merkuri. Di Indonesia, juga terdapat pertambangan emas skala kecil. “Emisi yang terkait dengan penambangan emas skala kecil, untuk itu penting mengidentifikasi sumber merkuri dan tindakan yang akan mendukung penghentian penggunaan serta meminimalkan paparan,” pungkasnya. (abw/ens/ami)