Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memimpin melaksanakan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021 bersama seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/12). Rapat evaluasi ini membahas beberapa poin arahan. Di antaranya penanganan Covid-19, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kedisiplinan serta evaluasi pembangunan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam paparannya, Sugianto mengatakan, dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 pada pasca Natal dan menjelang Tahun Baru 2022 agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Lakukan pembatasan dan pengaturan kegiatan masyarakat, serta percepat vaksinasi dan perluas hingga anak usia 6-11 tahun,” katanya.

Diungkapkannya, mengenai evaluasi pelaksanaan APBD, gubernur menekankan agar pelaksanaan kickoff pelaksanaan sudah dimulai paling lambat pada minggu kedua Januari 2022 mendatang. Hal ini sudah ditekankan gubernur saat penyerahan  daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Gubernur Terus Tingkatkan Geliat UMKM Kalteng

“Saya harapkan setiap perangkat daerah melakukan langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, berkenaan kedisplinan aparatur sipil negara (ASN), pihaknya berharap agar pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak dapat mematuhi jam kerja dan meningkatkan kinerjanya. Selain itu, gubernur juga meminta agar masing-masing PD menjaga kebersihan di lingkungan bekerja.

“Saya ingatkan juga kepada seluruh penyelenggara negara di lingkup Pemprov Kalteng, wajib melaporkan  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2021 selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari 2022,”  tegasnya.

Di sisi lain, untuk bidang pembangunan, peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha agar dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD. Setiap kepala PD yang bermitra dengan kementerian atau lembaga diharapkan lebih proaktif menjemput program yang ada melalui APBN, sehingga dapat mendukung pembangunan di Kalteng.

Baca Juga :  Gubernur: dr Rian Tangkudung Salah Satu ASN Terbaik Kalteng

 “Lakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif serta konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggali potensi-potensi peningkatan PAD,” pungkasnya. (abw/Adpim)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran memimpin melaksanakan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021 bersama seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/12). Rapat evaluasi ini membahas beberapa poin arahan. Di antaranya penanganan Covid-19, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kedisiplinan serta evaluasi pembangunan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam paparannya, Sugianto mengatakan, dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 pada pasca Natal dan menjelang Tahun Baru 2022 agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Lakukan pembatasan dan pengaturan kegiatan masyarakat, serta percepat vaksinasi dan perluas hingga anak usia 6-11 tahun,” katanya.

Diungkapkannya, mengenai evaluasi pelaksanaan APBD, gubernur menekankan agar pelaksanaan kickoff pelaksanaan sudah dimulai paling lambat pada minggu kedua Januari 2022 mendatang. Hal ini sudah ditekankan gubernur saat penyerahan  daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Gubernur Terus Tingkatkan Geliat UMKM Kalteng

“Saya harapkan setiap perangkat daerah melakukan langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, berkenaan kedisplinan aparatur sipil negara (ASN), pihaknya berharap agar pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak dapat mematuhi jam kerja dan meningkatkan kinerjanya. Selain itu, gubernur juga meminta agar masing-masing PD menjaga kebersihan di lingkungan bekerja.

“Saya ingatkan juga kepada seluruh penyelenggara negara di lingkup Pemprov Kalteng, wajib melaporkan  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2021 selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari 2022,”  tegasnya.

Di sisi lain, untuk bidang pembangunan, peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha agar dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD. Setiap kepala PD yang bermitra dengan kementerian atau lembaga diharapkan lebih proaktif menjemput program yang ada melalui APBN, sehingga dapat mendukung pembangunan di Kalteng.

Baca Juga :  Gubernur: dr Rian Tangkudung Salah Satu ASN Terbaik Kalteng

 “Lakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif serta konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggali potensi-potensi peningkatan PAD,” pungkasnya. (abw/Adpim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/