Jumat, September 20, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Harus Menjadi Badan Publik Lebih Informatif

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyerahkan laporan pelayanan keterbukaan informasi publik tahun 2021 kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jumat (27/5). Laporan ini diserahkan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Laporan itu diserahkan oleh PPID utama yang diwakili oleh sekretaris yang juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy. Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah di Kantor KI Pusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy menyampaikan bahwa laporan pelayanan keterbukaan informasi publik ini merupakan kewajiban setiap badan publik dalam melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode satu tahun.

“Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Baca Juga :  Tindakan Cepat Menangani Pandemi, Wagub Serahkan Bantuan Oksigen

Diungkapkannya, dengan ketaatan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang ini, harapannya Kalteng akan menjadi badan publik yang lebih informatif.

“Selain itu juga menjadi badan publik yang transparan dalam mewujudkan good governence menuju Kalteng Makin Berkah,” pungkasnya. (abw/mmc/ko)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyerahkan laporan pelayanan keterbukaan informasi publik tahun 2021 kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jumat (27/5). Laporan ini diserahkan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Laporan itu diserahkan oleh PPID utama yang diwakili oleh sekretaris yang juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy. Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah di Kantor KI Pusat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy menyampaikan bahwa laporan pelayanan keterbukaan informasi publik ini merupakan kewajiban setiap badan publik dalam melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode satu tahun.

“Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Baca Juga :  Tindakan Cepat Menangani Pandemi, Wagub Serahkan Bantuan Oksigen

Diungkapkannya, dengan ketaatan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang ini, harapannya Kalteng akan menjadi badan publik yang lebih informatif.

“Selain itu juga menjadi badan publik yang transparan dalam mewujudkan good governence menuju Kalteng Makin Berkah,” pungkasnya. (abw/mmc/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/