Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dalam Pengelolaan DTKS di Aplikasi SIKS-NG

Pengelolaan DD dan ADD Harus Sesuai Aturan

PULANG PISAU-Pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mendapat atensi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo. Dia meminta kepada kepala desa dan aparatur desa benar-benar mempedomani penggunaan atau pengelolaan DD dan ADD.

“Pengelolaan DD dan ADD sudah ada aturan yang mengatur. Untuk itu pengelolaan DD dan ADD  harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan. Baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga pada perjalanannya pelaksanaan terhindar dari masalah hukum,” kata Herman

Menurut dia, salah satu upaya menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan penggunaan DD maupun ADD, aparatur desa harus transparan, sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes dan rencana anggran biaya ( RAB) dalam musyawarah desa atau musrenbang desa.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Disiplin Protokol Kesehatan

Dia meminta, peran BPD, pendamping desa, agar terus dimaksimalkan. Artinya, kata dia, jangan sampai bekerja sendiri atau tanpa koordinasi dengan mitra kerja. Seperti dengan pemerintah kecamatan maupun pihak dinas terkait.  “Dengan begitu tata kelola keuangan di desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta  jauh dari penyimpangan aturan maupun undang-undang,” ujarnya.

Terlebih, dalam pengelolaan DD maupun ADD ada regulasi yang harus ditaati. Seperti Peraturan Menteri Keuangan RI untuk Dana Desa (DD) dan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan untuk ADD. “Sehingga dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa lebih terencana, terukur, transparan, akuntabel dan bermanfaat,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU-Pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mendapat atensi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo. Dia meminta kepada kepala desa dan aparatur desa benar-benar mempedomani penggunaan atau pengelolaan DD dan ADD.

“Pengelolaan DD dan ADD sudah ada aturan yang mengatur. Untuk itu pengelolaan DD dan ADD  harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan. Baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga pada perjalanannya pelaksanaan terhindar dari masalah hukum,” kata Herman

Menurut dia, salah satu upaya menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan penggunaan DD maupun ADD, aparatur desa harus transparan, sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes dan rencana anggran biaya ( RAB) dalam musyawarah desa atau musrenbang desa.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Disiplin Protokol Kesehatan

Dia meminta, peran BPD, pendamping desa, agar terus dimaksimalkan. Artinya, kata dia, jangan sampai bekerja sendiri atau tanpa koordinasi dengan mitra kerja. Seperti dengan pemerintah kecamatan maupun pihak dinas terkait.  “Dengan begitu tata kelola keuangan di desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta  jauh dari penyimpangan aturan maupun undang-undang,” ujarnya.

Terlebih, dalam pengelolaan DD maupun ADD ada regulasi yang harus ditaati. Seperti Peraturan Menteri Keuangan RI untuk Dana Desa (DD) dan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan untuk ADD. “Sehingga dalam pelaksanaan tata kelola keuangan desa lebih terencana, terukur, transparan, akuntabel dan bermanfaat,” tandasnya. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/