Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pesan Bupati Kepada Seluruh Anggota PPK di Kabupaten Pulang Pisau

Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

PULANG PISAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melantik dan mengambil sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua KPU kabupaten Pulang Pisau Yuliana juga dihadiri unsur Forkopimda.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Rabu (4/2/2023) pagi dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang. “Dalam prosesnya, PPK sebagai ujung tombak KPU di tingkat kecamatan,” kata Taty.

Untuk itu, PPK diminta agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan taat azas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

Bupati mengungkapkan, pembentukkan PPK itu berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022 dan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan kpu nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Kebangsaan di Desa Kanamit Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 , tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.  (art)

PULANG PISAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melantik dan mengambil sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua KPU kabupaten Pulang Pisau Yuliana juga dihadiri unsur Forkopimda.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Rabu (4/2/2023) pagi dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang. “Dalam prosesnya, PPK sebagai ujung tombak KPU di tingkat kecamatan,” kata Taty.

Untuk itu, PPK diminta agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan taat azas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

Bupati mengungkapkan, pembentukkan PPK itu berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022 dan perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan kpu nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Kebangsaan di Desa Kanamit Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 , tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.  (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/