Rabu, Mei 15, 2024
29.5 C
Palangkaraya

Nilai Obat dan BHP Kedaluwarsa Mencapai Rp893 Juta

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Nilai obat-obatan dan BHP itu mencapai Rp893.158.725,82 (lihat foto).

Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah  (Kalteng) diketahui, Dinkes Pulang Pisau pada 31 Desember 2022 mencatat saldo Persediaan senilai Rp3.220.356.913,05.

Saldo persediaan masih mencatat atas persediaan obat-obatan pada Dinkes dan Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan keterangan dari pengelola persediaan Dinkes dan beberapa Puskesmas, obat yang telah kedaluwarsa masih disimpan di dalam gudang persediaan dengan sekat pembatas.

Diketahui sampai dengan berakhirnya pemeriksaan terinci LKPD Kabupaten Pulang Pisau   tahun 2022 belum terdapat pemeriksaan lebih lanjut baik dari Dinkes dan Puskesmas maupun pihak ketiga atas pengusulan pemusnahan obat-obatan yang berakhir sampai dengan tahun 2022.

Berdasarkan penjelasan pengelola persediaan pada Dinkes dan  Puskesmas, nilai persediaan obat-obatan dan BHP tersebut masih tercatat sebagai pada nilai neraca persediaan karena belum dilakukan usulan pemusnahan obat-obatan.

Baca Juga :  BPKP Kalteng Awasi Pelaksanaan P3DN

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan   Kefarmasian di Klinik, Bab II Huruf G dan Bab II Huruf I nomor 1.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan sediaan farmasi bersangkutan, pencatatan dilakukan secara rutin dari hari ke hari, setiap terjadi mutasi sediaan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak/kedaluwarsa) langsung dicatat di dalam kartu stok dan penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan.

Menurut BPK, Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi ketidakakuratan pencatatan saldo persediaan obat-obatan dan reagen pada Dinas Kesehatan dan Potensi adanya penyalahgunaan pada obat-obatan yang belum dimusnahkan.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Puskesmas bersama Kepala Dinkes belum memedomani peraturan pengelolaan barang milik daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan barang persediaan dan Kepala Dinkes belum optimal dalam menerapkan Prosedur Pemusnahan Obat dan BHP yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Peredaran Gelap Narkoba Tak Bisa Dianggap Remeh

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinkes menyatakan sependapat dan akan segera melakukan pembinaan, perbaikan dan pengawasan pengelolaan persediaan obat dan BMHP Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau serta akan melakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian akan dilanjutkan usulan pemusnahan obat dan BMHP kedaluwarsa dan rusak untuk selanjutnya dilakukan usulan penghapusan aset oleh BPPKAD.

RSUD juga menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan sistem penatausahaan reagen pada Laboratorium RSUD Kabupaten Pulang Pisau.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar Memerintahkan Kepala Dinkes untuk menginstruksikan Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Pulang Pisau agar melakukan pengawasan atas penatausahaan barang persediaan, serta menerapkan prosedur pemusnahan obat dan BHP kedaluwarsa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.

Kepala Dinkes kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina saat dikonfirmasi terkait pemusnahan obat-obatan dan BHP kedaluwarsa mengungkapkan, untuk pemusnahan obat-obatan dan BHP itu ada SOP yang harus dilakukan. (art)

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan obat-obatan dan bahan habis pakai (BHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Nilai obat-obatan dan BHP itu mencapai Rp893.158.725,82 (lihat foto).

Dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah  (Kalteng) diketahui, Dinkes Pulang Pisau pada 31 Desember 2022 mencatat saldo Persediaan senilai Rp3.220.356.913,05.

Saldo persediaan masih mencatat atas persediaan obat-obatan pada Dinkes dan Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau yang telah kedaluwarsa. Berdasarkan keterangan dari pengelola persediaan Dinkes dan beberapa Puskesmas, obat yang telah kedaluwarsa masih disimpan di dalam gudang persediaan dengan sekat pembatas.

Diketahui sampai dengan berakhirnya pemeriksaan terinci LKPD Kabupaten Pulang Pisau   tahun 2022 belum terdapat pemeriksaan lebih lanjut baik dari Dinkes dan Puskesmas maupun pihak ketiga atas pengusulan pemusnahan obat-obatan yang berakhir sampai dengan tahun 2022.

Berdasarkan penjelasan pengelola persediaan pada Dinkes dan  Puskesmas, nilai persediaan obat-obatan dan BHP tersebut masih tercatat sebagai pada nilai neraca persediaan karena belum dilakukan usulan pemusnahan obat-obatan.

Baca Juga :  BPKP Kalteng Awasi Pelaksanaan P3DN

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan   Kefarmasian di Klinik, Bab II Huruf G dan Bab II Huruf I nomor 1.

Untuk itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, kartu stok diletakkan bersamaan/berdekatan dengan sediaan farmasi bersangkutan, pencatatan dilakukan secara rutin dari hari ke hari, setiap terjadi mutasi sediaan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak/kedaluwarsa) langsung dicatat di dalam kartu stok dan penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan.

Menurut BPK, Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi ketidakakuratan pencatatan saldo persediaan obat-obatan dan reagen pada Dinas Kesehatan dan Potensi adanya penyalahgunaan pada obat-obatan yang belum dimusnahkan.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Puskesmas bersama Kepala Dinkes belum memedomani peraturan pengelolaan barang milik daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan barang persediaan dan Kepala Dinkes belum optimal dalam menerapkan Prosedur Pemusnahan Obat dan BHP yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Peredaran Gelap Narkoba Tak Bisa Dianggap Remeh

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinkes menyatakan sependapat dan akan segera melakukan pembinaan, perbaikan dan pengawasan pengelolaan persediaan obat dan BMHP Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau serta akan melakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian akan dilanjutkan usulan pemusnahan obat dan BMHP kedaluwarsa dan rusak untuk selanjutnya dilakukan usulan penghapusan aset oleh BPPKAD.

RSUD juga menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan sistem penatausahaan reagen pada Laboratorium RSUD Kabupaten Pulang Pisau.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar Memerintahkan Kepala Dinkes untuk menginstruksikan Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Pulang Pisau agar melakukan pengawasan atas penatausahaan barang persediaan, serta menerapkan prosedur pemusnahan obat dan BHP kedaluwarsa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.

Kepala Dinkes kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina saat dikonfirmasi terkait pemusnahan obat-obatan dan BHP kedaluwarsa mengungkapkan, untuk pemusnahan obat-obatan dan BHP itu ada SOP yang harus dilakukan. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/