Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

BPK Rekomendasikan NJOP Dimutakhirkan Per Tiga Tahun

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah merekomendasikan agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kabupaten Pulang Pisau dimutkahirkan. BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Pulang Pisau agar melakukan pemutakhiran NJOP tiga tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam APBD tahun anggaran 2020, BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau menganggarkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar dan terealisasi sebesar Rp1.016.995.160 atau sebesar 67,80 persen dari anggaran.

 Dasar pengenaan PBB-P2 ada-lah NJOP yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor 443 Tahun 2013 tentang penetapan klasiȀ kasi dan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan  perkotaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Surat keputusan bupati tersebut masih digunakan sebagai peneta-pan NJOP tahun anggaran 2020.

 Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu, yaitu yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan  perkembangan wilayahnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Cek Kehadiran ASN

Dengan demikian, NJOP yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau sudah tidak mutakhir atau tidak mencerminkan nilai pasar yang berlaku. Hal itu mengakibatkan pendapatan dari PBB-P2 menjadi lebih rendah.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala BPPKAD sepakat pemutakhiran NJOP telah diang-garkan pada tahun anggaran 2021.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri saat dikonȀ rmasi Kalteng Pos mengungkapkan, untuk pemutakhiran NJOP terdapat banyak kendala. Dia mengaku, dalam pemutakhiran BJOP harus ada data lapangan yang valid.

“Data awal dari penyerahan KP-2KP itu datanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Missal satu tanah milik A sudah pindah berapa tangan, NJOP nya tidak berubah. Jadi pajak di data kami tidak sesuai dengan data di lapangan. Kalau kami naikkan, otomatis berpengaruh pada PBB lebih besar bagi setiap wajib pajak,” kata Zulkadri.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Pembangunan

Untuk pemutakhiran NJOP pihaknya saat ini mematangkan data wajib pajak terlebih dahulu. Karena, lanjut dia, untuk melakukan perubahan NJOP kita tidak bisa lakukan secara langsung. Harus ada penilai dan penilai ini harus bersertifikat nasional.

“Kami sudah koordinasi dengan kantor pajak. Perubahan NJOP harus ada penilaian. Karena untuk menilai tempat di suatu daerah harus ada sertiȀ kat penilai. Tahun depan akan melakukan update NJOP. Tahun ini kami belum menerbitkan SK NJOP baru. Karena kami masih memȀ nalkan datanya,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah merekomendasikan agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kabupaten Pulang Pisau dimutkahirkan. BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Pulang Pisau agar melakukan pemutakhiran NJOP tiga tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam APBD tahun anggaran 2020, BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau menganggarkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar dan terealisasi sebesar Rp1.016.995.160 atau sebesar 67,80 persen dari anggaran.

 Dasar pengenaan PBB-P2 ada-lah NJOP yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor 443 Tahun 2013 tentang penetapan klasiȀ kasi dan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan  perkotaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Surat keputusan bupati tersebut masih digunakan sebagai peneta-pan NJOP tahun anggaran 2020.

 Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu, yaitu yang mengalami perkembangan pesat dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan  perkembangan wilayahnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Cek Kehadiran ASN

Dengan demikian, NJOP yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau sudah tidak mutakhir atau tidak mencerminkan nilai pasar yang berlaku. Hal itu mengakibatkan pendapatan dari PBB-P2 menjadi lebih rendah.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala BPPKAD sepakat pemutakhiran NJOP telah diang-garkan pada tahun anggaran 2021.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri saat dikonȀ rmasi Kalteng Pos mengungkapkan, untuk pemutakhiran NJOP terdapat banyak kendala. Dia mengaku, dalam pemutakhiran BJOP harus ada data lapangan yang valid.

“Data awal dari penyerahan KP-2KP itu datanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Missal satu tanah milik A sudah pindah berapa tangan, NJOP nya tidak berubah. Jadi pajak di data kami tidak sesuai dengan data di lapangan. Kalau kami naikkan, otomatis berpengaruh pada PBB lebih besar bagi setiap wajib pajak,” kata Zulkadri.

Baca Juga :  Food Estate Pacu Pembangunan

Untuk pemutakhiran NJOP pihaknya saat ini mematangkan data wajib pajak terlebih dahulu. Karena, lanjut dia, untuk melakukan perubahan NJOP kita tidak bisa lakukan secara langsung. Harus ada penilai dan penilai ini harus bersertifikat nasional.

“Kami sudah koordinasi dengan kantor pajak. Perubahan NJOP harus ada penilaian. Karena untuk menilai tempat di suatu daerah harus ada sertiȀ kat penilai. Tahun depan akan melakukan update NJOP. Tahun ini kami belum menerbitkan SK NJOP baru. Karena kami masih memȀ nalkan datanya,” tandasnya. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/