Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Dua Warga Pangkoh Terjerat Peredaran Sab-sabu

PULANG PISAU-Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Bahkan polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga menyimpan sabu-sabu. Kedua tersangka yang berhasil diamankan pada Kamis (17/3/20211) dini hari adalah AS (44) dan Kem (31).

Dari tangan tersangka AS yang merupakan warga Jalan Tawes 3 , Desa Pangkoh Sari, Kecamatan Pandih Batu itu polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buah buah bong (alat isap sabu-sabu), 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Sedangkan dari tangan Kem warga Jalan Ngabe Bira, Desa Pangkoh Hilir, polisi mengamankan 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Kebijakan Pencegahan Karhutla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, pengungkapan kasus dengan tersangka AS berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah tersebut dan mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (16/3/2022) tengah malam.

“Ada informasi seorang laki-laki membawa narkotika. Sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi yang disebutkan,” kata Daspin, Jumat (18/3/2022) malam.

Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam mobil Pikap dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta di dalam mobil pikap ditemukan barang bukti  tersebut,” kata dia.

Dari nyanyian tersangka AS, terungkap dia mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Kem. Sekira pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah Kem dan langsung masuk serta menunjukkan surat perintah tugas kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama Kem.

Baca Juga :  Pasar Murah, Disperindagkop Beri Subsidi Harga

Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah ditemukan barang bukti  berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi 2 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu yang disimpan di belakang jendela pintu kamar.

Selain itu polisi juga menemukan, 2 buah alat bakar narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat isap sabu-sabu dan barang bukti lainnya. “Barang-barang tersebut diakui milik para tersangka. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” tandas Daspin. (art)

PULANG PISAU-Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Bahkan polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga menyimpan sabu-sabu. Kedua tersangka yang berhasil diamankan pada Kamis (17/3/20211) dini hari adalah AS (44) dan Kem (31).

Dari tangan tersangka AS yang merupakan warga Jalan Tawes 3 , Desa Pangkoh Sari, Kecamatan Pandih Batu itu polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buah buah bong (alat isap sabu-sabu), 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Sedangkan dari tangan Kem warga Jalan Ngabe Bira, Desa Pangkoh Hilir, polisi mengamankan 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Perkuat Kebijakan Pencegahan Karhutla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, pengungkapan kasus dengan tersangka AS berawal saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah tersebut dan mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (16/3/2022) tengah malam.

“Ada informasi seorang laki-laki membawa narkotika. Sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi yang disebutkan,” kata Daspin, Jumat (18/3/2022) malam.

Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam mobil Pikap dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta di dalam mobil pikap ditemukan barang bukti  tersebut,” kata dia.

Dari nyanyian tersangka AS, terungkap dia mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Kem. Sekira pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah Kem dan langsung masuk serta menunjukkan surat perintah tugas kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama Kem.

Baca Juga :  Pasar Murah, Disperindagkop Beri Subsidi Harga

Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah ditemukan barang bukti  berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi 2 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu yang disimpan di belakang jendela pintu kamar.

Selain itu polisi juga menemukan, 2 buah alat bakar narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat isap sabu-sabu dan barang bukti lainnya. “Barang-barang tersebut diakui milik para tersangka. Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” tandas Daspin. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/