PULANG PISAU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Petugas menggelar rapat gabungan. Rapat yang dilaksanakan, Selasa (18/1) di aula Kantor Dishub Pulang Pisau itu dengan agenda pembentukkan tim gabungan anti-sipasi atas penyelundupan barang bergerak dan tidak bergerak di Pelabuhan Bahaur.
Kegiatan tersebut diikuti beberapa instansi. Di antaranya, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah (Kalteng) Buang Turasno, Kepala Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Iyus Hidayat, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
“Kami tidak ingin kejadian penyelundupan burung yang terjadi sebelumnya terulang kembali. Harapan kami, itu yang pertama dan terakhir. Kejadian tersebut juga mendapat atensi Ibu Bupati dan Pak Sekda,” kata Kepala Di-shub Pulang Pisau Dr Supriyadi seusai rapat.
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut telah menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya, pembentukan tim gabungan antisipasi atas penyelundupan barang bergerak dan tidak bergerak pada Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala, yang secara aktu-alisasi ditunjuk Kapolres Pulang Pisau menjadi ketua tim ada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau menjadi sekretaris.
Membuat MoU tentang kesepakatan tindak lanjut atas antisipasi penyelundupan barang bergerak dan tidak bergerak pada Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala. Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tim gabungan melaksanakan tugas.
Selanjutnya, Sarana prasarana yang rusak seperti jalan dan WC ditanggulangi oleh BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng sesuai dana yang tersedia. “Apabila setelah dilakukan pengecekan kapal se-belum keberangkatan dianggap aman dan bila terjadi penyelundupan menjadi tanggung jawab nakhoda kapal,” tegas dia.
Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Buang Turasno mengungkapkan, sejak tanggal 1 Juni 2021 pihaknya telah mendapat tugas tambahan. “Yakni, pengawasan dan keselamatan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” kata Buang
Setiap kapal datang, kata dia, sebelum kapal berangkat pihaknya melakukan pengecekan manifes. Yakni, jumlah kendaraan yang akan diangkut, termasuk penumpang. “Cek betul-betul penumpang dan barang. Setelah clear, baru kami tanda tangani su-rat persetujuan berlayar,” ujarnya.
Agar tidak terjadi kejadian serupa, pihaknya juga akan memperketat pengawasan barang masuk ke kapal. “Namun dari kapal juga harus ada SOP. Kalau penumpang dan kendaraan sudah turun, kapal harus clear. Artinya tidak boleh orang keluar masuk. Kecuali ABK yang ada keperluan,” ujarnya.
Karena, lanjut Buang, saat-saat seperti itu bisa ada yang memanfaatkan. Selain itu juga harus ada kejujuran pemilik kendaraan yang membawa angkutan. Jangan sampai, kendaraan itu mengangkut kayu sengon, tetapi di dalamnya ada lain-lain.
“Untuk itu kami akan mem-perketat pengecekan. Kalau ada petugas bermain akan ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Iyus Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan menempatkan petugas di Pelabuhan Bahaur. Untuk menunjang kinerja petugas, dia meminta agar di pelabuhan disediakan fasilitas internet.
“Karena kami sudah menggunakan sistem aplikasi secara online. Selain pemeriksaan Ȁ sik, sistem administrasi dilakukan secara online. Tindakan karantina di seluruh Indonesia sama. Tidak ada diskriminasi. Karena kita wajib melindungi NKRI,” kata Iyus.
Terkait SOP karantina, lanjut dia, ada persyaratan-persyaratan. “Di mana, setiap orang yang membawa komoditas wajib dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina. Karena daerah tujuan mempersyaratkan surat kesehatan karantina atau KK. Ini sebagai legal formal,” tegas Iyus.
Dia menegaskan, surat karantina itu harus ada. “Karena dari sisi karantina, kami melakukan pemeriksaan kesehatan,” tandas-nya. (art/ko)