Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Desa Buntoi Diwacanakan Sebagai Desa Adat

PULANG PISAU-Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir diwacanakan sebagai desa adat. Keberadaan desa adat itu guna mempertahankan keberadaan kebudayaan dan nilai historis kehidupan turun temurun ma-syarakat Desa Buntoi.

“Untuk itu perlu dilakukan terobosan untuk dijadikan sebagai desa adat,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat menghadiri MoU antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terkait program percepatan pembangunan pariwisata daerah (PPPKD) di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/1).

Di mana, lanjut dia, unit pemerintahan dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan adat setempat.

Menurut bupati, cita-cita ini tidak berlebihan. Karena di Indonesia ada daerah-daerah yang menetapkan beberapa desa dijadikan sebagai lokus desa adat. Seperti desa Penglipuran di Bali, Masyarakat Adat Baduy yang ada di Kabupaten Lebak, Banten serta wilayah lainnya.

Baca Juga :  Disbudpar Salurkan Peralatan Kesenian

“Ini bertujuan untuk meles-tarikan adat budaya setempat dan selanjutnya dapat diperkenalkan sebagai salah satu destinasi wisata daerah nantinya,” ungkapnya.

Masih menurut Taty, tentu ini memerlukan kajian dan pertimbangan strategis untuk mewujudkan harapan tersebut dengan memperhatikan regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia untuk dapat mewujudkannya.

“Saya meminta Sekretaris Daerah mempelajari secara komprehensif dengan melibatkan Perangkat Daerah (Sekda) di bawahnya untuk dapat melakukan terobosan dan kaji banding ke daerah-daerah yang desa adatnya sudah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat adat setempat,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta mengungkapkan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, diperlukan berbagai tahapan dan dukungan dari berbagai pihak baik tokoh adat.

Baca Juga :  Pulpis dan Gumas Sepakati Kajian Garis Batas

Terutama badan legislasi (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama merancang dan memberi masukan untuk mengimplementasikan harapan ini. Dia mengaku, pihaknya menyambut baik keinginan bupati.

“Mengingat kawasan Desa Buntoi selain mempunyai nilai sejarah kebudayaan, juga terdapat situs-situs budaya. Seperti Huma Betang, rumah bambu dan sistem kehidupan budaya masyarakat  yang perlu bersama dilestarikan dan dikenalkan salah satunya melalui promosi wisata daerah,” kata Tony. (art/ko)

PULANG PISAU-Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir diwacanakan sebagai desa adat. Keberadaan desa adat itu guna mempertahankan keberadaan kebudayaan dan nilai historis kehidupan turun temurun ma-syarakat Desa Buntoi.

“Untuk itu perlu dilakukan terobosan untuk dijadikan sebagai desa adat,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat menghadiri MoU antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terkait program percepatan pembangunan pariwisata daerah (PPPKD) di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/1).

Di mana, lanjut dia, unit pemerintahan dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan adat setempat.

Menurut bupati, cita-cita ini tidak berlebihan. Karena di Indonesia ada daerah-daerah yang menetapkan beberapa desa dijadikan sebagai lokus desa adat. Seperti desa Penglipuran di Bali, Masyarakat Adat Baduy yang ada di Kabupaten Lebak, Banten serta wilayah lainnya.

Baca Juga :  Disbudpar Salurkan Peralatan Kesenian

“Ini bertujuan untuk meles-tarikan adat budaya setempat dan selanjutnya dapat diperkenalkan sebagai salah satu destinasi wisata daerah nantinya,” ungkapnya.

Masih menurut Taty, tentu ini memerlukan kajian dan pertimbangan strategis untuk mewujudkan harapan tersebut dengan memperhatikan regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia untuk dapat mewujudkannya.

“Saya meminta Sekretaris Daerah mempelajari secara komprehensif dengan melibatkan Perangkat Daerah (Sekda) di bawahnya untuk dapat melakukan terobosan dan kaji banding ke daerah-daerah yang desa adatnya sudah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat adat setempat,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta mengungkapkan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, diperlukan berbagai tahapan dan dukungan dari berbagai pihak baik tokoh adat.

Baca Juga :  Pulpis dan Gumas Sepakati Kajian Garis Batas

Terutama badan legislasi (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama merancang dan memberi masukan untuk mengimplementasikan harapan ini. Dia mengaku, pihaknya menyambut baik keinginan bupati.

“Mengingat kawasan Desa Buntoi selain mempunyai nilai sejarah kebudayaan, juga terdapat situs-situs budaya. Seperti Huma Betang, rumah bambu dan sistem kehidupan budaya masyarakat  yang perlu bersama dilestarikan dan dikenalkan salah satunya melalui promosi wisata daerah,” kata Tony. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/