Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pemkab Evaluasi Rencana Pembangunan

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021, di Aula Bappeda setempat, Selasa (11/1).  Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi.

Ahmadi mengatakan,  rapat evaluasi pelaksanaan rencana pem-bangunan daerah ini dalam sangat penting, dan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah.

“Peraturan tersebut memberikan tugas kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk men-jalankan dan bertanggung jawab akan sistem pelaporan pelaksanaan anggaran yang berjenjang, tepat waktu, tepat isi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmadi disela-sela kegiatannya saat membuka kegiatan Rapat evaluasi rencana pembangunan daerah, belum lama tadi.

Baca Juga :  Usulkan Pembangunan TPS 3R

Wabup menjelaskan, hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja fungsi pelaporan, sekaligus sebagai sarana dalam melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Selain itu evaluasi akhir tahun terhadap rencana pembangunan tahun 2021 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam masing-masing rencana kerja perangkat daerah dapat tercapai,” tukasnya didampingi Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati.

Turut dihadiri unsur forkopimda dan kepala OPD dilingkup Pemkab Sukamara dan instansi vetikal lainnya di Kabupaten Sukamara.

Wabup meneruskan, hal ini penting dalam rangka mewujudkan visi-misi serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan, yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukamara tahun 2021. (lan/ko)

Baca Juga :  Wabup Sukamara Apresiasi Warga Muhammadiyah

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021, di Aula Bappeda setempat, Selasa (11/1).  Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi.

Ahmadi mengatakan,  rapat evaluasi pelaksanaan rencana pem-bangunan daerah ini dalam sangat penting, dan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah.

“Peraturan tersebut memberikan tugas kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk men-jalankan dan bertanggung jawab akan sistem pelaporan pelaksanaan anggaran yang berjenjang, tepat waktu, tepat isi, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmadi disela-sela kegiatannya saat membuka kegiatan Rapat evaluasi rencana pembangunan daerah, belum lama tadi.

Baca Juga :  Usulkan Pembangunan TPS 3R

Wabup menjelaskan, hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja fungsi pelaporan, sekaligus sebagai sarana dalam melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“Selain itu evaluasi akhir tahun terhadap rencana pembangunan tahun 2021 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam masing-masing rencana kerja perangkat daerah dapat tercapai,” tukasnya didampingi Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati.

Turut dihadiri unsur forkopimda dan kepala OPD dilingkup Pemkab Sukamara dan instansi vetikal lainnya di Kabupaten Sukamara.

Wabup meneruskan, hal ini penting dalam rangka mewujudkan visi-misi serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan, yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukamara tahun 2021. (lan/ko)

Baca Juga :  Wabup Sukamara Apresiasi Warga Muhammadiyah
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/