SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Joko Prayitno mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan 50 orang narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari besar keagamaan yaitu Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami telah mengusulkan sebanyak 50 orang narapidana yang beragama Islam untuk dapat remisi Idul Fitri, untuk remisi Hari Raya Nyepi tidak ada,” ujar Joko.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi atas data pengajuan remisi bagi para warga binaan pemasyarakatan yang ada diseluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
“Pada Bulan Maret ini ada Hari Raya Nyepi dan juga April Hari Raya Idul Fitri sehingga momentum ini untuk pelaksanaan pemberian remisi masih kami lakukan rekapitulasi usulan di kantor wilayah dari semua UPT,” terangnya. (nhz/ans)