Site icon KaltengPos

Pahami Fungsi dan Tugas untuk Wujudkan SDI

KENANG - KENANGAN: Kepala BPS Kalteng Eko Marsoro menyerahkan cendera mata kepada narasumber kegiatan pembinaan statistik sektoral 2022 di salah satu hotel Palangka Raya, Selasa (31/5).

PALANGKA RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pembinaan statistik sektoral tahun 2022 di salah satu hotel Palangka Raya, Selasa (31/5). Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan memahami dan meningkatkan fungsi dan tugas untuk mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI). 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Eko Marsoro, mengatakan, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang SDI bermaksud mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Tujuan SDI antara lain, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) tantangan yang ada saat ini,” katanya.

Eko menjelaskan, ada beberapa tantangan SDI, yaitu bagaimana peran dan fungsi tiap institusi dalam penyelenggaraan statistik dapat diatur dan ditetapkan dengan baik, bagaimana produsen data mampu menghasilkan data yang baik dan berkualitas, bagaimana data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas dan mudah dibandingkan serta bagaimana menjadi kemudahan akses data.

“Kegiatan hari ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pertama, yaitu bagaimana kita setiap institusi penyelenggara statistik dapat memahami dan meningkatkan peran dan fungsi kita dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang telah dicanangkan lebih dari 2 tahun silam,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kalteng, Mikel Son Damek saat menjadi narasumber kegiatan pembinaan statistik sektoral Tahun 2022 menyampaikan, walidata tingkat daerah mempunyai tugas, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip SDI, menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. 

“Data yang sudah diserbarluaskan harus dapat diakses melalui portal SDI,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kabid Litbang Bappedalitbang Kalteng, Endy mengatakan, menjelaskan, tahapan pengelolaan data perencanaan pembangunan daerah, yang pertama adalah perencanaan. Pada tahapan identiἀkasi ini kebutuhan data daerah sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah, dikoordinasikan oleh BAPPEDA dengan melibatkan walidata (Diskominfo) dari produsen data (perangkat daerah).

“Selanjutnya, berita acara pengumpulan data, dikoordinasikan oleh walidata dengan melibatkan produsen data. Kemudian berita acara pengisian data, dikoordinasikan oleh Walidata dengan melibatkan produsen data. Setelah itu pemeriksaan untuk melihat kesesuaian dengan prinsip SDI. Ini dilakukan Bappeda bersama Walidata dengan melibatkan produsen data,” tandasnya. (aza/ko)

Exit mobile version