PALANGKA RAYA – Tempat Hiburan malam (THM) dan restoran menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Maka dari itu, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi (BPPRD) Palangka Raya bersama Satpol PP Palangka Raya sidak ke THM dan restoran yang diduga melakukan kurang bayar dalam setoran pembayaran pajak, Kamis (28/9) malam.
Ada tujuh THM dan satu restoran yang didatangi saat itu. Happy Puppy, 02 Blackmoon, Yandro’s Bar & Coffee, Soci3ty Bar, Nav Karaoke, Detones Karaoke dan Zoom Karaoke serta Kampung Lauk.
Dikomandoi Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani dan Kasat Pol PP Palangka Raya Berlianto, dalam giat tersebut telah ditemukan THM Happy Puppy tidak memasang tapping box. Alat ini adalah teknlogi pemantau pajak yang gunanya untuk menghindari penyelewengan dengan cara merekam transaksi bisnis.
“Tapping box yang ada di Happy Puppy tidak dipasang oleh pengelola sejak 2022 lalu, makanya langsung kami tarik, daripada itu mangkrak. Sebenarnya ada teguran kepada pelaku tersebut, tapi yang penting saat ini mereka membayarkan dulu pajak yang dititipkan masyarakat di sana, sesuai perolehan harian mereka,” kata Emi.
“Tapping box adalah teknologi, kalau tidak jujur, itu kan ada colokannya bisa dicabut, jadi tidak bisa merekam transaksi, jadi bisa saja omzetnya sedikit yang dilaporkan,” imbuhnya.
Emi menyimpulkan, hasil dari sidak saat itu, ada banyak yang disembunyikan THM mengenai pelaporan keuangannya. Maka dari itu, pihaknya melakukan pemanggilan bersama Satpol PP. Untuk mengetahui jumlah ril yang seharusnya dibayarkan wajib pajak tersebut. “Artinya ada kebocoran yang harus segera kami hitung lagi,” ujarnya.
Emi menegaskan, untuk THM dan restoran tidak menunggak. “Hanya laporannya tidak sesuai dengan omzet harian, jadi memang kita cek tadi, ada yang kita bisa masuk ke sistemnya, ada juga yang sistemnya memang mereka kunci. Artinya jika bisa langsung masuk ke sistem mereka, kita bisa melakukan penghitungan, jadi kita bisa tahu berapa rill omzetnya, tapi jika tidak maka akan kami akan tongkrongin lagi nanti,” ujarnya.
Mengenai Zoom, ia menyebut, akutansinya tidak sesuai. Untuk Soci3ty Bar, ia menjelaskan, izin awalnya adalah resto. Kemudian tutup selama 6 bulan untuk renovasi. Lalu pada Agustus barulah beroperasi menjadi THM.
“Mereka bayar pajak, tapi masih pajak restoran yaitu 10 persen. Untuk hiburan pajaknya 25 persen,” terangnya.
Emi menegaskan, THM dan restoran yang tidak mau jujur atau pengemplang pajak dan tidak mau menjadi wajib pajak ke depan akan diberikan sanksi. “Ini kan ada yang tidak mau jadi wajib pajak, jadi ke depannya, karena ada Perdanya, jika tidak mau mau membayar pajak, bisa dituntut pidana juga,” ujarnya.
“Akhirnya sepertinya itu (izin usaha akan dicabut), kalau memang tidak mematuhi melaksanakan pembayaran pajak,” tegasnya.
Pada Sabtu (30/9) Emi Abriyani menyampaikan, pengelola THM dan restoran yang diminta untuk datang ke kantor, pada Jumat (29/9) telah hadir.
“Esok harinya setelah giat pengawasan itu, alhamdulilah semua pelaku usaha yang kami minta datang ke kantor, semuanya hadir. Dan juga ada yang menaikan jumlah pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan, sepertinya tiga kali lipat kenaikannya,” tandasnya. (kom/ktk/aza)